Berita Utama
Kamis, 23 Februari 2006, 11:36:00 WIB
Presiden Terima 42 nama Calon Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Panitia Seleksi anggota KKR saat bertemu Presiden SBY Kamis (23/2) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Kepada Presiden, panitia seleksi menyampaikan 42 nama calon anggota KKR. Menurut Undang-Undang No 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Presiden akan memilih 21 nama, kemudian akan diajukan kepada DPR-RI untuk mendapat persetujuan. Proses seleksi untuk menentukan 42 nama itu dilakukan panitia seleksi sejak pertengahan tahun 2005 lalu.
“Presiden cukup lama mempelajari dan merenungkan masalah ini dengan sematang-matangnya, dan hari ini dalam pertemuan dengan panitia seleksi anggota KKR, Presiden juga meminta masukan, pertimbangan, dan pemikiran tentang proses seleksi dan kelembagaan dari KKR,” kata Yusril kepada wartawan. “Presiden mendengar dan menerima masukan dari semua anggota komisi dan menganggap bahwa masalah ini adalah masalah yang sangat besar, sangat penting dan sangat fundamental bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia kedepan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa yang lalu, “ tambahnya.
Rencananya Presiden akan mengundang pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, pimpinan MPR, DPR, MA, Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi tentang bagaimana mekanisme kerja dari KKR yang diharapkan bersama dapat mengungkapkan kebenaran dari peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu, atau proses rekonsiliasi menutup, melupakan dan memaafkan kasus itu, kata Mensesneg. (osa)



