Berita Utama

Kapolri Menghadap Presiden

Bahas Kasus Freeport dan Komisi Kepolisian Nasional

Kapolri Jenderal Pol.Sutanto bersama Mensesneg Yusril Ihza Mahendra saat menghadap Presiden SBY hari Kamis (23/2) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Kapolri Jenderal Pol.Sutanto bersama Mensesneg Yusril Ihza Mahendra saat menghadap Presiden SBY hari Kamis (23/2) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta : Kapolri Jenderal Pol.Sutanto Kamis (23/2) siang menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedatangan Kapolri bersama Mensesneg Yusril Ihza Mahendra ke Istana untuk melaporkan beberapa hal, antara lain perkembangan kasus Freeport serta soal pembentukan Komisi Kepolisian.

Presiden menaruh perhatian pada perkembangan kasus Freeport, kata Kapolri kepada wartawan, seusai menghadap Presiden. “ Soal Freeport telah saya laporkan, dan Presiden memberi petunjuk agar kita menyelesaikan baik-baik dan jangan berlarut-larut. Yang penting, kata Presiden, jangan sampai terjadi benturan di lapangan. Karena itulah hari ini Kapolda Papua, Pangdam Trikora, tokoh masyarakat Papua yang terdiri dari dua suku besar dan pihak managemen Freeport berkumpul, untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Sutanto.

Sementara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya bersama Kapolri menghadap Presiden juga untuk membahas masalah Komisi Kepolisian Nasional. “ Tadi dibahas soal usulan dari Kapolri tentang anggota Komisi Kepolisian Nasional." Yusril menjelaskan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang, Anggota Komisi Kepolisian Nasional itu ada 9 orang, 3 orang mewakili unsur pemerintah, yaitu Menkopolhukam, Menkumham, dan Mendagri, 3 anggota mewakili unsur masyarakat, dan sisanya adalah pakar kepolisian.

“Pak Da'i Bachtiar ketika jadi Kapolri mengajukan 12 nama untuk 6 anggota. Setelah hari ini Presiden menerima masukan dari Pak Sutanto, maka Presiden telah memutuskan 3 orang utusan masyarakat dan 3 orang orang dari pakar kepolisian. Insyah Allah dalam waktu dekat ini dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sudah bisa dikeluarkan.” Kata Yusril. (win)