Berita Utama

Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Korupsi

Presiden: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Presiden bersama Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. (foto: abror/presidensby/info)
Presiden bersama Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. (foto: abror/presidensby/info)
Jakarta : Pemberantasan korupsi secara serius tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga harus dilakukan ke seluruh daerah di Indonesia. Karena itulah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa (7/3) sore mengundang Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para jaksa tinggi, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Kapolri dan para Kapolda dari seluruh Indonesia, Ketua KPK beserta wakil dan anggota, Kepala BPKP, dan pimpinan PPATK, dalam Rapat Koordinasi Tentang Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, di Istana Negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan 3 hal yang penting dalam proses penanganan tidan pidana korupsi, yaitu komitmen, trust atau kepercayaan, dan kerjasama atau cooperation. “Dalam upaya pemberantasan korupsi tiga hal inilah yang mari kita terus pupuk, kita suburkan, dan hidupkan. Dengan demikian tidak menimbulkan masalah sejak awal diantara kita dan dengan bersatunya kita dilandasi dengan komitmen, trust, dan kerjasama tadi, saya yakin tugas yang kita emban akan berhasil dengan baik, “ kata Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Presiden juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi, bukan lagi suatu kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan konvensional. Kejahatan ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, jika kita lihat dari sudut korbannya. Korban yang ditimbulkan dari kejahatan ini, tidak terbatas pada perorangan, melainkan masyarakat, bangsa dan negara bahkan peradaban kita. Kejahatan ini telah menyebabkan kemunduran bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Meskipun memang untuk membangun sistem yang bersih dan membangun pemerintahan yang baik, atau good governance dan melakukan pemberantasan korupsi itu memerlukan waktu yang tidak sedikit. ” Oleh karena itu kira sadar bahwa memberantas korupsi tidak seperti membalik telapak tangan, tetapi kalau tidak kita mulai, kalau tak kita lakukan dengan intensif dengan konsisten dan semangat yang tinggi, tidak akan pernah sampai kepada satu tujuan berubahnya sistem praktek kehidupan dan budaya Indonesia yang Insya Allah akan makin bersih dan makin baik, “ kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan bahwa secara umum, pelaku kejahatan korupsi adalah mereka yang memiliki kapasitas intelektual, kekayaan, dan status sosial yang relatif tinggi di tengah-tengah lingkungan masyarakat. " Mereka tidak akan berdiam diri dalam menghadapi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum dan tidak sah itu, tidak jarang juga digunakan untuk mempengaruhi kita semua, para penyelidik, penyidik, jaksa peneliti berkas, dan jaksa penuntut, serta hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara mereka. Karena itu, seluruh aparatur penegak hukum, haruslah memiliki kewaspadaan yang tinggi dalam menangani kasus-kasus korupsi. Jangan mudah terpengaruh oleh bujukan dan rayuan. Tetapi jangan pula mencari-cari kesalahan, jika seseorang memang tidak bersalah, tidak boleh kita berikan hukuman. Objektivitas harus tetap dijunjung tinggi. Perasaan suka atau tidak suka, senang atau tidak senang dengan seseorang, harus dihindarkan. Janganlah perasaan seperti itu mempengaruhi kinerja aparatur penegak hukum, " kata Presiden ( nnf )