Berita Utama
Selasa, 14 Maret 2006, 12:33:30 WIB
Presiden Terima Badan Supervisi BI
Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selasa (14/3) pagi, di Kantor Kepresidenan, menerima Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Mereka adalah Prof. DR. Sutan Remy Syahdeni (Ketua merangkap anggota), Widigdo Sukarman, Romli Atmasasmita, Marzuki Dhea, Anny Rahmawati, didampingi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Kedatangan Badan Supervisi BI ini untuk melaporkan tugas mereka, yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan yakni, sejak terbentuknya pada 4 Agustus 2005.Usai diterima Presiden, Sutan Remy Syahdeni mengakui bahwa hingga saat ini BSBI belum efektif bekerja, antara lain karena belum adanya mekanisme kerja BSBI dalam hubungannya dengan Bank Indonesia, maupun hunbungan BSBI dengan DPR. “ Berdasarkan pasal 58 a UU BI, kami membantu DPR dalam melaksanakan fungsi DPR melakukan pengawasan terhadap BI, tapi kami bukan staf ahli DPR. Kami lembaga yang memang diadakan UU berfungsi membantu DPR tapi bukan bagian dari DPR,” kata Sutan Remy.
"Kalau ada yang berpendapat bahwa kami staf ahli DPR, dilihat dari peraturan UU, tidak begitu. Kalau memang kami staf ahli DPR tentunya kami akan diangkat oleh DPR seperti halnya juga staf ahli yang ada di DPR. Kami diangkat oleh Keppres Presiden, itu sebabnya kami menganggap perlu untuk bertemu Presiden.” Ujar Remy Syahdeni.
“ Kami juga sempat membicarakan akan diatur dengan apa ini, apa akan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengenai hal ini perlu dibicarakan dulu oleh pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mensesneg dengan DPR dan BI, sehingga nanti dapat dilihat produk hukum apa yang tepat, disamping isinya apa tetapi juga hukumya apa, itu juga perlu,” ungkap Remy.
Sebelumnya Mensesneg Yusri Ihza mengatakan, “Presiden menerima Ketua dan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, yang melaporkan tugas-tugas mereka seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2004, tentang Bank Indonesia. Beberap hal juga dibicarakan seperti hal – hal teknis pelaksanaan tugas-tugas BSBI, dimana menurut Sutan Remy Syahdehni dan anggotanya belum dapat berjalan efektif.
“Oleh karena itu, Presiden telah menugaskan pada kami untuk melakukan suatu telaah dan membicarakan hal ini dengan Bank Indonesia maupun dengan DPR Komisi 11, apakah diperlukan peraturan pemerintah atau peraturan Bank Indonesia untuk menindak lanjuti ketentuan-ketentuan UU NO.3 Tahun 2004 itu agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.” kata Yusril. ” Presiden juga memahami kendala kendala internal yang dihadapi dari BSBI, dan Presiden berupaya untuk mencari jalan keluar, supaya BSBI dapat segera melaksanakan tugasnya secara efektif sesuai ketentuan UU No.3 tahun 2004.” kata Yusril Ihza Mahendra.
Masa jabatan BSBI ini adalah 3 tahun. Saat ini masa kerjanya sudah sembilan bulan, berarti masih tersisa 2 tahun 3 bulan. Menurut ketentuan UU, setiap 3 bulan BSBI harus melaporkan kepada DPR mengenai BI. (win)



