Berita Utama
Kamis, 16 Maret 2006, 11:24:19 WIB
Tujuh Anggota Komisi Kejaksaan Disumpah
Anggota Komisi Kejaksaan mengucapkan sumpah di Istana Negara, Kamis (16/3) pagi. (foto: anung/presidensby.info)
Komisi Kejaksaan itu diangkat melalui Surat Keputusan Presiden No. 159/M tahun 2005, dengan masa jabatan tahun 2005-2009. Ketujuh orang yang dipilih menjadi anggota Komisi Kejaksaan itu masing-masing adalah Amir Hassan Ketaren, S.H., Achmad Tinggal, S.H., Puspo Adji, S.H., C.N., M. Ali Zaidan, S.H., M.H., Mardi Prapto, S.H., Amin, S.H., Maria Ulfah Rombot, S.H. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2005.
Ketujuh anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari praktisi hukum, pengacara dan mantan jaksa itu dipilih oleh Presiden SBY dari 14 nama yang diajukan Jaksa Agung. Sedang 14 nama yang diajukan Jaksa Agung itu hasil dari penyaringan terhadap puluhan calon anggota.
Setelah anggota Komisi Kejaksaan mengucapkan sumpah/janji , mereka menerima ucapan selamat dari Presiden SBY, Ibu Negara dan diikuti para undangan dengan diiringi lagu Padamu Negeri oleh korps musik Paspampres. Hadir dalam upacara antara lain Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. (osa).



