Berita Utama
Selasa, 21 Maret 2006, 11:45:25 WIB
Presiden Terima Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU
Jakarta: Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Periode 2006-2011, Selasa (21/3) pagi diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan. Presiden didampingi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menerima pantia yang diketuai Bambang P.Adiwiyoto. Anggota panitia lainnya yang ikut menghadap adalah Hatanto Reksodipoetro, Soy Martua Pardede, Raldi Handro Koestoer, Hikmahanto dan Mokhamad Syudhak.“Tujuan Panitia Seleksi pemilihan Calon Anggota KKPU menghadap Bapak Presiden adalah untuk melaporkan kegiatan mereka sekaligus menyampaikan proses dan nama-nama calon anggota KKPU yang baru. Presiden nantinya akan mengajukan nama-nama itu kepada DPR, “ kata Yusril kepada wartawan.
Kata Bambang P.Adiwiyoto, “Kami sudah menyeleksi sekitar 196 orang pelamar, dan yang lulus seleksi administrasi 161 orang. Kemudian dilakukan proses seleksi lagi sehingga tinggal 52 orang. Ke-52 orang ini dilakukan test psikogram, test substansi dan wawancara dan terseleksi 33 orang. Dari 33 orang itu diseleksi lagi hingga akhirnya kami memperoleh 22 nama, “ ujar Bambang P.Adiwiyoto.
“Anggota KPPU yang lama akan segera berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Juni 2006. Itupun sudah melalui perpanjangan satu tahun, “tambahnya. “Setelah fit dan proper test, nanti nama-nama tersebut akan disahkan kembali oleh Presiden, “ujar Bambang.
Setelah melakukan seluruh rangkaian tahapan seleksi, maka Rapat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPPU periode 2006-2011 menetapkan sebanyak 22 orang pelamar dinyatakan lulus sebagai Bakal Calon Anggota KPPU.
Ke 22 nama yang diajukan kepada Presiden masing-masing adalah Ahmad Ramadhan Siregar, Anna Maria Tri Anggraini, Benny Pasaribu, Dedie S. Martadisastra, Didik Akhmadi, Dwi Sulistyo, Erwin Elias, Hedi M. Idris, Jaka Pujiyono, Juajir Sumardi, Nawir Messi, Marhendra Aristanto, Muhammad Asdar, Murbiantoro, Pos M. Hutabarat, Gatot Prasetyo Soemartono, Sukarmi, Tresna Priyana Soemardi, Tungkot Sipayung, Jur Udin Silalahi, Yoyo Arifardhani, Zinggara Hidayat.
KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Posisi KPPU bebas dari pengaruh Pemerintah serta pihak lain. KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 , serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.(osa)



