Berita Utama

Kasus Poso

Hukum Harus Ditegakkan

Widodo A.S., didampingi Abdul Rahman saleh dan Sutanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/4) sore. (foto: haryanto/presidensby.info)
Widodo A.S., didampingi Abdul Rahman saleh dan Sutanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/4) sore. (foto: haryanto/presidensby.info)
Jakarta: Tiga orang terpidana mati kasus Poso, masing-masing Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, telah menempuh seluruh proses hukum termasuk menggunakan hak mengajukan grasi. Karena itu tidak alasan untuk menunda pelaksanaan hukuman terhadap mereka.

Menko Polhukam Widodo A.S., seusai menghadap Presiden bersama Jaksa Agung Abrul Rahman Saleh, dan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengatakan, "Presiden menginstruksikan agar hukum ditegakkan. Karena itu aparat hukum akan menindaklanjutinya dalam porsi teknis yang harus dilakukan," kata Widodo kepada wartawan..

Widodo menjelaskan, instruksi presiden diambil setelah memperhatikan dan mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung. “MA menyatakan seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) telah tuntas. Demikian juga dengan permohonan grasi yang diajukan ketiga terpidana,” kata Widodo.

Sedang Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menambahkan, "Proses akan berjalan terus, tetapi belum ditentukan tanggal dan waktu yang spesifik untuk pelaksanaannya," kata Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh. (nnf)