Berita Utama

Sebelum Diperbaiki dan Disusun Lagi

Draf Revisi UU No.13 Tidak Diajukan ke DPR

Presiden didampingi Menko Polhumam, Menko Perekonomian, Menko Kesra dan Menakertrans memberi keterangan pers, Sabtu (8/4) sore. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden didampingi Menko Polhumam, Menko Perekonomian, Menko Kesra dan Menakertrans memberi keterangan pers, Sabtu (8/4) sore. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Pemerintah tidak akan mengajukan draf Revisi Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja ke DPR, diperbaiki dan disusun kembali dengan melibatkan tripartit. Demikian ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (8/4) sore, di press room kantor kepresidenan. Sesuai dengan yang dijanjikan hari Jumat (7/4), Presiden SBY, didampingi Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie dan Mennakertrans Erman Suparno, memberi penjelasan tentang sikap pemerintah terhadap isu Revisi UU Naker itu.

"Draf Revisi Undang – Undang No.13 tahun 2003 itu tidak akan kita majukan ke DPR, tapi kita akan perbaiki dan susun kembali dengan melibatkan tripartit. Disitulah kita akan buka, hari-hari mendatang, minggu mendatang, suatu pembahasan yang intensif.Tentu harapan saya penuh dengan komitmen yang tinggi, untuk merumuskan seperti apa yang terbaik bagi negeri kita ini," kata Presiden.

Ditambahkan, langkah kedepan yang dilaksanakan pemerintah, kata SBY, bukan hanya menyelesaikan masalah ketenaga kerjaan yang kita hadapi dewasa ini. "Tapi lebih jauh lagi kita dapat membangun suatu sistem, kebijakan, termasuk UU yang tepat dan baik, tentunya baik untuk tenaga kerja dan baik untuk ekonomi nasional kita yang diharapkan bisa menjadi solusi jangka menengah dan jangka panjang."

“Saya telah mengintruksikan untuk melakukan kajian, dan meminta Mendiknas untuk bisa melibatkan paling tidak 5 perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Sumatera Utara. Juga barangkali ada lembaga independen lainnya yang secara independen dapat melakukan penelitian di seluruh Indonesia, di perusahaan-perusahaan, tentang hal-hal yang berkaitan dengan UU No.13 Tahun 2003, dari segi implementasinya apa yang baik, apa yang kurang baik,” jelasnya.

Untuk itu Presiden SBY juga berharap agar Tripartit dapat menggunakan hasil kajian ini dalam upaya menata lebih baik sistem kebijakan dan UU yang kita miliki. “Dan sebagai lanjutan pertemuan kemarin, kita ingin, ketika kita ingin mengembangkan tenaga kerja yang baik, sekaligus perusahaan dan ekonomi nasional kita yang baik, maka kita harus memikirkan konsep lain atau konsep tambahan yang kita intergrasikan dalam UU yang menyangkut ketenagakerjaan,” kata Kepala Negara

“Barangkali sekarang belum ada dalam UU No. 13 Tahun 2003, misalnya bagaimana konsep kompensasi, bagaimana asuransi, apa yang bisa dilakukan Jamsostek terhadap misalnya soal pesangon. Kalau ada PHK, kalau ada krisis ekonomi dan lain-lain. Pendek kata, kita berusaha meletakkan apa yang sudah ada dalam UU No.13 dalam konteks yang lebih luas. Kita ingin rumuskan secara bersama-sama apa yang nanti ingin kita lakukan, dalam hal ini adalah Jamsostek, BUMN yang memang berperan dan bertugas menangani jaminan sosial tenaga kerja ini,” tambahnya.

Presiden SBY juga memerintahkan kepada jajaran pemerintahan secara teknis dalam hal ini Menaketrans sebagai inti tugas besar ini, bersama-sama Tripartit lainnya, untuk melakukan pembahasan, konsultasi, pembahasan dan lain-lain. "Itulah yang akan kita lakukan ke depan, dan saya berharap dapat dilakukan dengan baik. Dengan demikian kita terus melangkah ke depan, menuju situasi yang lebih baik," kata Kepala Negara, mengakhiri keterangan persnya. (win)