Berita Utama
Senin, 17 April 2006, 12:16:23 WIB
Presiden Membuka Musrenbangnas 2006
Presiden, Wapres dan Kepala Bappenas, Senin (17/4). (foto:abror/presidensby.info)
Dalam Musrenbangnas tahun 2006 yang jadi forum koordinasi antar Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) ini juga dihadiri Gubernur dan Kepala Bappeda Provinsi. Forum ini dalah bagian dari rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) 2007, setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat ( Rakorbangpus) tahun 2006 pada 21 Maret 2006. Tujuan utama dari Musrenbangnas Tahun 2006 adalah mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi rencana kerja kementrian / lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan prioritas – prioritas pembangunan.
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan ini adalah adanya kesepakatan dan kesepahaman untuk menghasilkan rancangan akhir RKP Tahun 2007 yang memuat prioritas pembangunan Tahun 2007, rancangan kerangka ekonomi mikro dan pendanaan, indikasi program kementrian / lembaga, program lintas kementrian / lembaga dan program lintas wilayah; serta kaidah pelaksanaan.
RKP 2007 merupakan pedoman bagi penyusunan APBN 2007 yang akan ditetapkan secara bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,sehingga mempunyai fungsi pokok sebagai acuan bagi seluruh komponen bangsa, karena memuat seluruh kebijakan publik, pedoman dalam penyusunan APBN, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun dan jaminan kepastian kebijakan, karena mencerminkan komitmen pemerintah.
Tema yang dicanangkan dalam penyusunan RKP Tahun 2007 adalah “Meningkatkan Kesempatan Kerja dan Menanggulangi Kemiskinan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat “. Tema tersebut dijabarkan ke dalam 9 prioritas pembangunan nasional, yaitu : (1) penanggulangan kemiskinan, (2) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor, (3) revitalisasi pertanian dan perdesaan, ( 4 ) peningkatan aksesinilitas, dan kualitas pendidikan dan kesehatan, (5) penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi, (6) pemantapan keamanan dan ketertiban, dan penyelesaian konflik, ( 7) mitigasi dan penanganan bencana, (8) pembangunan infrastruktur, dan (9) pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir. ( nnf )



