Berita Utama
Senin, 17 April 2006, 14:27:46 WIB
Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng:
Ijin Pemeriksaan 3 Bupati, 1 walikota dan 1 Gubernur Sudah Diteken Presiden
Jakarta : Juru Bicara Kepresidenan Andi Alifian Mallarangeng. Senin (17/4) menyampaikan pengumuman tentang ijin pemeriksaan terhadap 3 bupati, 1 walikota dan 1 gubernur yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Minggu lalu. Para pejabat daerah tersebut disidik sehubungan dengan pemeriksaan penyelewengan ataupun tindak pidana korupsi. Mallarangeng menyampaikan pengumuman tersebut di hadapan puluhan wartawan yang memenuhi Press Room Istana Kantor Kepresidenan.Menurut Mallarangeng, para pejabat negara yang telah ditanda tangani ijin pemeriksaannya itu, pertama Bupati Barito Utara, disidik sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, Bupati Kendal, Jawa Tengah, disidik sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi. Ketiga, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disidik sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi. Sedang Walikota Kediri, Jawa Timur, disidik sebagai saksi dalam penghilangan asset tanah dan bangunan TNI Angkatan darat. Terakhir, Gubernur Sulawesi Tenggara disidik sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi. Walaupun juga penahanan tersebut tidak harus dilakukan, kecuali dikuatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri atau merusak, atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses penyidikan.
Ditambahkannya, untuk Gubernur Sulawesi Tenggara, permintaannya oleh Jaksa Agung RI, kemudian Walikota Kediri atas permintaan Panglima TNI melalui surat Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI AD. Dan Bupati Pamekasan atas permintaan Jaksa Agung RI. Kemudian Bupati Barito Utara dan Bupati Kendal atas permintaan Kapolri.
Ijin pemeriksaan dikeluarkan Presiden sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan adanya ijin pemeriksaan dari Presiden untuk pejabat – pejabat negara tertentu, seperti, gubernur, bupati, walikota, juga anggota DPR, MPR, dan DPD.
Semua proses ini dilakukan dalam prinsip praduga tak bersalah, kemudian diumumkan oleh juru bicara, agar masyarakat bisa mengerti. Di samping itu juga agar semua penegak hukum yang terkait dengan pemeriksaan atau penyidikan tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan. (win)



