Berita Utama
Senin, 24 April 2006, 10:29:28 WIB
Presiden Buka Acara YLBHI
"Penting, Perlindungan Saksi dan Pelapor"
Presiden memukul gong, disaksikan Menkum HAM, Jaksa Agung dan Adnan Buyung Nasution, Senin (24/4) pagi. (foto: haryanto/presidensby.info)
Hadir pula beberapa menteri, antara lain, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jend.Pol Sutanto. Beberapa pihak terlibat dalam acara ini, antara antara lain UNDP, Indonesia – Australia Legal development Facility, Partnership For Governance Reform In Indonesia, dan LBH.
Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen melaksanakan reformasi kadilan, menghargai nilai – nilai universal, demokrasi, rule of law, dan good governance. “Kebersamaan kita dalam pandangan saya menunjukan komitmen kita bersama untuk mewujudkan keadilan, demokrasi, dan perdamaian, “ kata Presiden. Presiden juga mengharapkan agar pertemuan ini dapat menghasilkan suatu keputusan dan rencana aksi yang akan sangat berguna dalam pembangunan hukum, khususnya penegakan dan bantuan hukum di negara kita.
Para pihak tersebut antara lain UNDP, Indonesia – Australia Legal development Facility, Partnership For Governance Reform In Indonesia, dan LBH.
Presiden menegaskan, negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa, segenap rakyat, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang – wenang. “ Tidak seorang pun dari kita yang hadir di sini yang tidak sepaham betapa pentingnya menegakkan prinsip negara hukum untuk mengayomi setiap warga bangsa agar hak – hak mereka terjamin. Hukum kita harapkan akan melindungi mereka dari setiap bentuk ketidakadilan dan kesewenang - wenangan. Namun sejarah telah menunjukkan kepada kita bahwa selalu saja terdapat kesenjangan antara apa yg kita harapkan dengan kenyataan – kenyataan yang kita hadapi. Kita bukannya kekurangan idealisme untuk mengatasi kesenjangan antara harapan dan cita – cita. Dengan kenyataan yang terjadi dalam sejarah, kita telah berjuang dengan sungguh – sungguh namun hasilnya hingga hari ini belum memuaskan kita semua, “ kata Presiden.
“ Saya berharap kenyataan ini tidak membuat kita kehilangan energi, kehilangan semangat, menyerah dan berputus asa. Perjuangan mewujudkan sesuatu yang ideal kadang - kadang memang memerlukan waktu yang sangat panjang, generasi demi generasi. Simaklah pengalaman negara – negara maju, Eropa, Amerika, Jepang dan lain lain, betapa panjang sebuah peradaban dibangun dan sebuah tatanan serta sistem nilai diwujudkan, “ kata Presiden.
“ Namun saya yakin bahwa suatu saat nanti apa yang menjadi harapan kita akan menjadi kenyataan, walaupun kita sadar bahwa problema kemanusiaan akan selalu muncul sepanjang jaman. Namun paling tidak generasi kita sekarang harus berbuat maksimal mengatasinya, “ kata Presiden.
“Pemerintah yang saya pimpin sejak awal telah menegaskan sikap untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Saya merasa bersyukur karena ketika mulai memegang tampuk pemerintahan MPR telah menyelesaikan tugasnya mengamandemen UUD 1945, saya juga mewarisi peraturan perundang – undangan yang dapat dijadikan untuk landasan penegakkan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Saya meneruskan pula upaya untuk melengkapinya dengan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional. Seperti Kovenan hak – hak sipil dan politik, kovenan hak – hak sosial dan ekonomi beserta protokolnya. Baru – baru ini kita juga telah meratifikasi konvensi PBB untuk melawan korupsi, atau United Nation Convention Againts Corruption, " kata Presiden.
Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengkaji dan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional lainnya yang kita pandang penting dan relevan dalam upaya kita menegakkan hukum di negara kita. Disamping itu instrumen hukum nasional produk kita sendiri pun akan terus diciptakan, seperti pembahasan undang – undang tentang saksi dan pelapor.
“ Untuk melengkapi ketentuan – ketentuan yang telah ada di dalam KUHP, KUHAP dan perundang –undangan lainnya, saya menggaris bawahi pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor ini. Dalam dialog saya, dalam pengamatan saya terhadap SMS yang saya terima, surat – surat melalui Po Box 9949 yang saya terima, sesungguhnya banyak hal yang apabila hal itu dilaporkan, kemudian pelapor dilindungi, dan masuk dalam proses peradilan dan saksi dilindungi, akan membuka banyak hal yang sekarang ini terasa remang – remang atau belum terkuak secara menyeluruh. Oleh karena itu harapan kita, pemerintah dengan DPR untuk melaksanakan tugas – tugasnya dengan lebih cepat lagi untuk mewujudkan semuanya ini, “ harap Presiden.(nnf)



