Berita Utama
Sabtu, 13 Mei 2006, 20:50:52 WIB
Indonesia - Malaysia
Tandatangani MoU Tentang PLRT
Nusa Dua Bali : Seusai acara konferensi pers hasil KTT, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Malaysia Abdullah Badawi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai rekruitmen dan penempatan PLRT (penata laksana rumah tangga). Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Erman Suparno dan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Kerajaan Malaysia Radzi Sheikh Ahmad.Nota kesepahaman ( MoU ) ini merupakan hasil dari serangkaian perundingan yang intensif menyusul kesepakatan Presiden RI dan PM Malaysia di Bukittinggi pada bulan Januari 2006 lalu.
Menakertrans RI, Erman Suparno kepada wartawan menjelaskan bahwa MoU ini merupakan inisiatif Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal terhadap TKI khususnya PLRT di Malaysia. " MoU ini mengatur secara rinci tentang hak - hak dan kewajiban para pihak yang terkait, tidak hanya majikan dan PLRT tetapi juga pihak pengerah tenaga kerja di Indonesia maupun di Malaysia, " kata Erman di tempat penandatanganan MoU, Ruang Hibiscus, BICC.
Beberapa elemen utama yang berhasil disepakati dalam MoU ini yang terkait dengan aspek perlindungan terhadap PLRT adalah adanya kewajiban membuat kontrak kerja antara majikan di Malaysia dan PLRT yang memuat hak dan kewajiban yang jelas termasuk besarnya gaji, yang format dan isinya harus mengikuti model kontrak ytang ditetapkan dalam MoU.
Demikian pula MoU ini memuat adanya kewajiban perusahaan pengerah tenaga kerja untuk menyampaikan copy contrak kerja dan data majikan kepada perwakilan RI di Malaysia, serta adanya klausula penyelesaian sengketa dan intervensi otoritas tenaga kerja Malaysia jika terjadi perselisihan antara majikan dan PLRT.
“Majikan yang bermaksud membawa PLRT ke luar Malaysia harus mendapatkan persetujuan dari Perwakilan RI. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah illegal trafficking PLRT keluar Malaysia dan mengupayakan adanya perlindungan yang berkesinambungan dari perwakilan RI di negara ketiga,” jelas Erman.
Ditambahkan, larangan bagi majikan maupun pengerah tenaga kerja Malaysia untuk melakukan pemotongan gaji PLRT, serta pembentukan Joint Working Group yang akan bertemu secara reguler untuk membahas semua permasalahan yang muncul dari implementasi dari MoU ini.
Penegasan tentang tanggung jawab majikan untuk pembayaran - pembayaran security deposit, biaya transportasi ( termasuk biaya repartiasi ), biaya pengurusan izin - izin, work pass, pemeriksaan kesehatan, pajak tahunan, foreign workers card, dan keharusan majikan untuk memasukkan PLRT kedalam program jaminan sosial untuk tenaga kerja asing ( foreign workers compensation scheme ).
Menurut Erman, MoU ini mencerminkan adanya kepentingan yang sama oleh kedua negara untuk menyelesaikan permasalahan - permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini mewarnai hubungan bilateral kedua negara. " MoU ini sekaligus juga membuktikan tekad kedua pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan dengan semangat hubungan baik antar negara bertetangga, " kata Erman (nnf)



