Berita Utama
Rabu, 5 Juli 2006, 16:30:38 WIB
Sistem Perlindungan TKI akan Direformasi
Jakarta: Pemerintah akan memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) di luar negeri yang jumlahnya mencapai 3 juta. Untuk itu saat ini sedang diproses sistem baru yang akan mereformasi sistem yang selama ini telah berjalan.Erman Suparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Presiden, Rabu (5/6) siang, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Selain Menakertrans, rakor yang dipimpin Presiden Susilo bambang Yudhoyono ini juga dihadiri Menko Perekonomian Boediono, Menteri Dalam Negeri Ma'ruf, Menteri Hukum dam HAM Hamid Awaludin, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
" Dalam rangka reformasi sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri, agar TKI kita ditata dengan baik, maka sistemnya harus direformasi. Finalnya nanti seperti apa, kita lihat setelah diresmikan oleh Presiden yang direncanakan tangga 13 Juli mendatang," kata Erman.
Ditambahkan, reformasi sistem ini termasuk juga pembentukan Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. Badan ini merupakan konsep terpadu lintas departemen, yang melibatkan departemen terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, Kementrian BUMN, dan Departemen Kesehatan yang akan dikoordinasi oleh Menko Perekonomian.
"Untuk itu akan ditinjau ulang berbagai keputusan menteri yang dianggap sudah tidak produktif untuk dicabut, juga Perda - perda yang terkait. Karena akan adanya kebijakan - kebijakan baru, maka akan dilihat mana yang tumpang tindih akan dicabut. Konsep keterpaduan ini yang akan menjadi final konsep dari reformasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja kita, karena yang terpenting adalah bagaimana peningkatan kualitas daripada penempatan dan perlindungan" jelas Erman.
Meskipun menurut Erman saat ini telah terjadi penurunan angka prosentasi dari permasalahan yang dialami para TKI, dari 19 persen pada tahun 2005, menjadi 8 persen. Adapun masalah - masalah yang menonjol, antara lain majikan tidak membayar gaji, penyiksaan, termasuk pelecehan seksual, kriminal, dan masalah TKI yang tidak kerasan.
Masalah TKI di dalam negeri pun tak luput dari perhatian pemerintah. Kata Erman, masalah yang paling menonjol adalah pungutan liar, selain masalah pemerkosaan dan pembunuhan. "Pada intinya adalah semua masalah TKI, dari proses rekruitmen sampai pemulangan, semua arah dari kebijakan pemerintah, bagaimana supaya pelayanan penempatan dan perlindungan pada TKI ke depan bisa lebih baik, " kata Erman. ( nnf )



