Berita Utama
Minggu, 16 Juli 2006, 14:17:51 WIB
Presiden pada Jambore Nasional:
Sudah Saatnya Gerakan Pramuka Dipayungi Undang-undang
Presiden SBY saat meresmikan Jambore Nasional ke VIII di Bumi Perkemahan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (16/7) pagi. (foto:haryanto/presidensby.info)
Menurut Presiden, gerakan Pramuka merupakan satu sistem pendidikan non formal yang membantu dan melengkapi pendidikan formal. Pendidikan Pramuka adalah wahana penting untuk membentuk watak, karakter dan kepribadian nasional bagi generasi muda bangsa. “Insya Allah, pada peringatan hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka yang ke-45 tanggal 14 Agustus 2006 mendatang, akan saya canangkan revitalisasi gerakan Pramuka di seluruh tanah air,” ujar Presiden.
Presiden SBY berharap agar revitalisasi gerakan Pramuka nanti dapat dijadika bagian dari revitalisasi pendidikan nasional Indonesia. Dan sudah saatnya pula, payung hukum Gerakan Pramuka yang selama ini berdasarkan keputusan Presiden, diperjuangkan dan ditingkatkan menjadi Undang-undang.
Kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Presiden meminta diupayakan sinergi kegiatan antar Depatemen Pendidikan Nasional dan Kementrian Pemuda dan Olagraga agar pembinaan dan pengembangan tunas-tunas bangsa dapat berjalan lebih baik dan efektif. Sementara kepada Gubernur dan Walikota, Presiden minta dilakukan pembinaan yang terencana dan berkesinambuangan untuk kegiatan gerakan Pramuka.
Presiden dan Ibu Ani Bambang Yudhoyono meninjau lokasi perkemahan Jambore Nasional yang terletak tidak jauh dari lapangan upacara. Presiden mengajak beberapa Pramuka Penggalang bernyanyi bersama. (osa)



