Berita Utama
Selasa, 26 September 2006, 13:34:20 WIB
Empat Minggu untuk Menhuk dan HAM Selesaikan Ex Mahid
Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi waktu empat minggu kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan, yang menyangkut ex mahid (mahasiswa ikatan dinas) yang berada di luar negeri, serta anak-anak Indonesia yang lahir dari perkawinan campuran. Menhuk dan HAM. Hamid Awaluddin menjelaskan hal itu kepada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Selasa (26/9) siang.“Saya diperintahkan Presiden untuk segera menyelesaikan masalah ex mahid atau mahasiswa ikatan dinas yang pada tahun 1960-an pergi sekolah ke berbagai negara, dan hingga sekarang tidak bisa kembali. Jumlah mereka sekitar 570 an orang, ada diantara mereka yang sudah 40 tahun mau pulang tidak bisa, “ kata Hamid kepada wartawan.
Ex Mahid, adalah para mantan mahasiswa yang dikirim studi ke luar negeri pada tahun 1960an masa pemerintahan Presiden Soekarno. Mereka dikirim tugas belajar, terutama ke negara – negara Komunis seperti Uni Sovyet dan Polandia. Peristiwa 30 September 1965, dan terjadinya pergantian kekuasaan di Indonesia saat itu, membuat paspor mereka dicabut oleh pemerintahan Orde Baru. Sejak saat itu status mereka adalah stateless, atau tidak memiliki kewarganegaraan.
“ Sekarang dengan UU baru, Presiden meminta dalam waktu 4 minggu ini menyelesaikan dan menawarkan apakah mereka mau kembali menjadi warga negara Indonesia. Dan kalau mereka mau menjadi WNI, saya akan proses dalam waktu empat minggu. Bahkan sesuai dengan UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, saya sudah menyelesaikan dua peraturan menteri yang menyangkut ini, “ kata Hamid.
Masih berkaitan dengan masalah kewarganegaraan, Hamid menjelaskan bahwa Presiden juga memerintahkan dirinya untuk dapat menyelesaikan masalah anak – anak berusia di bawah 18 tahun yang lahir dari hasil perkawinan campur antara WNI dengan warga negara lain. “ Presiden juga minta saya menyelesaikan dalam waktu 4 minggu, anak – anak Indonesia yang lahir sebagai hasil perkawinan campuran yang belum berusia 18 tahun otomatis menjadi warga negara Indonesia. Saya diberi waktu oleh Presiden juga menyelesaikannya 4 minggu dan saya siap untuk menyelesaikannya, “ tegas Hamid.
Selain itu, Hamid melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan para tahanan di Lapas Atambua yang melarikan diri pada kerusuhan tanggal 22 September lalu. “ Saya diberi arahan oleh Presiden untuk serius menangani masalah Lapas Atambua, dan beliau gembira bahwa 164 napi sudah kembali, “ jelas Hamid Awaluddin. (nnf)



