Berita Utama
Selasa, 3 Oktober 2006, 12:56:11 WIB
Buku Kumpulan SMS dan PO Box Presiden
"Rakyat Mengadu, Presiden Menjawab"
Jakarta: Sepanjang periode Juni 2005 – Juni 2006 tercatat 2.039.007 SMS dan 18.170 pengaduan melalui PO Box 999 yang masuk. Pengaduan masyarakat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kemudian dibedah ke dalam buku bertajuk Rakyat Mengadu, Presiden Menjawab yang diluncurkan oleh Staf Khusus Presiden, Sardan Marbun, di Kantor Kepresidenan, Selasa (3/10) siang.Dalam keterangan persnya Marbun menjelaskan, semua pengaduan yang masuk, baik melalui SMS maupun PO Box 9949 tersebut telah ditindaklanjuti.
“Buku ini diterbitkan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah atau tindak lanjut yang telah dilakukan,” Marbun menjelaskan. “Dengan transaparansi ini, diharapkan partisipasi masyarakat ke depan lebih meningkat. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, good governance atau clean government akan cepat kita capai.”
Menurut Marbun, berdasarkan statistik laporan, pengaduan korupsi yang masuk ke SMS maupun PO Box 9949 menurun drastis. Dalam setahun terakhir jumlah pengaduan mengenai korupsi ada 1.078 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.027 kasus atau 95,3 persen merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2000 hingga 2004. Sedangkan periode 2005 – 2006 berjumlah 51 kasus atau 4,7 persen.
SMS mengenai kasus korupsi yang masuk berjumlah 224.902 SMS, lalu PO Box berjumlah 1.000.018 surat. Hasil pengaduan ini telah ditindaklanjuti. “Presiden telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan bagi pejabat negara, baik sebagai saksi dan tersangka, berjumlah 84 surat,” kata Marbun.
Rincian pejabat yang diperiksa tersebut adalah 8 Gubernur, 42 Bupati, 8 Wakil Bupati, 10 Walikota, 13 anggota DPR, dan 1 anggota DPD. Kejaksaan Agung untuk periode 2005 telah menangani 1.327 kasus korupsi dan KPK menangani 74 kasus besar.
Peneribitan buku Rakyat Mengadu, Presiden Menjawab ini, ujar Marbun, juga penting untuk menjelaskan tahap-tahap atau mekanisme penerimaan pengaduan. Tahap pertama, setiap SMS atau PO Box yang masuk dipelajari dan dinilai oleh tim khusus yang menangani masalah ini. “Selanjutnya kita laporkan kepada Presiden substansinya, untuk selanjutnya menerima arahan tindak lanjutnya,” Marbun menambahkan.
Tahap kedua, semua surat masuk dibalas satu persatu, kecuali kalau suratnya sudah dikirim beberapa kali dan intinya sama. “Bagi surat-surat yang sudah dianggap cukup untuk segera ditindaklanjuti, diklarifikasi, dan diselesaikan kita segera kirim ke departemen, pemda, dan instansi terkait,” jelas Marbun.
Tahap ketiga, memonitor perkembangan pengaduan yang telah diteruskan ke departemen, pemda, dan instansi itu. Tahap keempat, hasil klarifikasi tersebut diberitahu kepada pengadu atau pelapor. “Mekanisme ini perlu kita sampaikan ke masyarakat sehingga ke depan akan semakin lancar. Kami juga meminta masyarakat agar dalam mengirim surat pengaduan dilengkapi bukti-bukti yang jelas,” kata Marbun. (win)



