Berita Utama

Presiden Keluarkan Izin Pemeriksaan 9 Pejabat

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menandatangani surat izin pemeriksaan sembilan pejabat negara, terdiri dari lima Bupati dan empat Wakil Bupati. Rinciannya, tujuh tersangka kasus korupsi dan dua tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, menjelaskan hal itu dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10) siang.

"Presiden SBY kemarin telah mengeluarkan surat izin penyidikan, terhadap Bupati dan Wakil Bupati, atas permintaan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk dilakukan penyidikan dalam konteks sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan kasus penghinaan. Ada sembilan surat yang dikeluarkan Presiden SBY, tujuh kasus korupsi dan dua kasus pencemaran nama baik,” ujar Andi.

Izin pemeriksaan sembilan pejabat ini adalah, pertama, tindakan penyidikan untuk Wakil Bupati Karangngayar, tersangka kasus korupsi. Kedua, Wakil Bupati Jembrana atas permintaan Jaksa Agung guna disidik sebagai tersangka korupsi. Ketiga, Bupati Maluku Tenggara Barat atas permintaan Jaksa Agung, sebagai tersangka kasus korupsi. Keempat, Bupati Semarang, untuk tindakan penyidikan kasus korupsi atas permintaan Jaksa Agung. Kelima, Wakil Bupati Bengkayan, atas permintaan Jaksa Agung dalam kasus tindak pidana korupsi. Keenam, Bupati Magetan, untuk disidik atas permintaan Kepolisian sebagai tersangka korupsi. Ketujuh, Bupati Penajan Paser Utara, atas permintaan kepolisian untuk disidik atas kasus korupsi.

Kemudian dua kasus soal penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor. Izin penyidikan ditujukan kepada Bupati Teluk Bintuni, Irian Jaya Barat, dan Bupati Musi Banyuasin, atas permintaan Kepolisian. "Semuanya ini tentunya kita tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah,” kata Andi. (win)