Berita Utama
Selasa, 3 Oktober 2006, 14:03:51 WIB
Ratas Pembangkit Listrik 10 Ribu Megawatt
Menko Perekonomian Boediono dan menteri-menteri bidang ekonomi memberikan keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Selasa (3/10) pagi. (foto: editia/presidensby.info)
Dalam rapat terbatas tersebut dilaporkan kepada Presiden SBY tentang perkembangan pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit listrik batubara 10.000 megawatt. “Kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai apa yang memang merupakan landasan dari program ini, yaitu kebutuhan yang melebihi pasokan yang bisa disediakan dari PLN,” kata Boedino dalam keterangan persnya. “Saat inipun sudah mulai terasa kekurangan pasokan listrik itu, baik berupa gangguan pada aliran listriknya sendiri maupun keluhan dari berbagai pihak mengenai kesulitan untuk memasang tambahan listrik baru di beberapa daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Boediono menjelaskan bahwa dilaporkan juga mengenai pelaksanaan dari proses tender. “Di pulau Jawa ada 10 proyek/lokasi, sementara di luar Jawa ada 30 proyek/lokasi. Ini merupakan langkah kita untuk menutup ketekoran dari kebutuhan listrik selama mulai 2009,” ujar Boediono kepada wartawan. “Selain itu, masalah-masalah yang dihadapi di lapangan juga dilaporkan kepada Presiden. Beberapa masalah tersebut antara lain yaitu masalah tanah, masalah pasokan batubara yang dibutuhkan, dan dukungan pemerintah bagi pembangunan ini,” tambahnya.
Sementara itu Sri Mulyani memaparkan, pemerintah akan memberikan dukungan kepada pembangunan pembangkit listrik batubara itu dan bentuknya nanti secara konkret akan dituangkan dalam Perpres maupun Peraturan Menteri Keuangan. “Pada dasarnya dukungan pemerintah merupakan suatu dukungan terhadap PLN agar bisa memenuhi kewajiban di dalam kontraknya. Tetapi tentu dalam hal ini memiliki suatu kriteria atau persyaratan. Apabila dalam hal ini ketidakpastian berasal dari kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kontrak itu tidak bisa dilaksanakan, dalam hal kewajiban PLN kepada para kontraktornya, maka pemerintah wajib memberikan dukungannya,” kata Sri Mulyani.
“Jadi dalam hal ini kami akan merumuskan secara detail dari Perpres sebagai induknya, kemudian Peraturan Menteri Keuangan yang akan memberikan kriteria yang eksplisit mengenai kelayakan dari suatu dukungan kepada kontrak antara PLN dengan pihak ketiganya,” ujar Menkeu. (osa)



