Berita Utama

Soal Perubahan Status Ali Mazi

Andi: Presiden Belum Terima Surat dari Jaksa Agung

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat berita ini diturunkan belum menerima surat dari Jaksa Agung mengenai pemberitahuan perubahan status Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng kepada wartawan di bioskop Istana, Rabu (4/10).

"Setelah saya cek, surat itu belum ada. Ternyata ada persoalan teknis sehingga walaupun hari Rabu ditandatangani Jaksa Agung, tapi ada perubahan-perubahan sehingga tanggal 2 (oktober) baru dikirim ke Sekneg. Di Sekneg (surat itu) diolah dan diteruskan ke Kantor Presiden. Jadi posisi kami di Kantor Presiden belum menerima surat tersebut, mungkin sore ini, besok pagi surat ini sampai kepada presiden," kata Andi.

Surat dari Jaksa Agung itu, lanjut Andi, juga ditembuskan kepada Mendagri. “Mudah-mudahan Mendagri sudah mendapatkannya, dan berdasarkan surat itu Mendagri mengetahui bahwa ada perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan demikian Mendagri mengecek kepada panitera di pengadilan dimana kasus itu disidangkan bahwa betul kasus itu telah terdaftar di pengadilan dan siap disidangkan," Andi menambahkan.

Andi menjelaskan, Mendagri bisa mengirimkan surat permohonan kepada Presiden untuk pemberhentian sementara Ali Mazi. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa kepala daerah jika menjadi terdakwa dapat dinonaktifkan oleh Presiden," jelas Andi. Jadi, tambahnya, posisi Kantor Presiden adalah masih menunggu surat-surat tersebut. (nnf)