Berita Utama
Senin, 6 November 2006, 14:45:29 WIB
Presiden Minta Dirjen Bea Cukai Tingkatkan Kinerjanya
Menkeu Sri Mulyani memberi keterangan pers usai siang kabinet, Senin (6/11) didampingi Menko Perekonomian dan Kapolri. (foto: haryanto/presidensby.info)
Menkeu menjelaskan, telah dipetakan tiga kategori pelaku penyelundupan yang berada dalam tanggung jawab Departemen Keuangan. Yaitu importir resiko tinggi sejumlah 6.200 importir atau sekitar 42%, importer dengan resiko menengah sebanyak 2.900 importir atau sekitar 19,9%, dan importir resiko rendah sebanyak 5.413 importir, atau sekitar 37,29%.
Para importir ini juga sekaligus sebagai produser, selain yang merupakan importir umum maupun importir tertentu. “Bagi Bea dan Cukai, memetakan para importir dan juga para juga pengusaha jasa kepabeanan yang selama ini memberikan jasa kepabeanan untuk pengurusan barang masuk dan keluar. Apakah mereka termasuk kelompok yang memiliki resiko tinggi untuk bisa terlibat atau melakukan penyelundupan, “ kata Menkeu.
Penyelundupan ini, menurut Undang – undang yang baru , yang merupakan amandemen dari Undang – Undang no 10 tahun 1995, kata Menkeu, telah didefinisikan secara lebih rinci, yang menyangkut masalah impor dan ekspor, yang memberikan keuntungan yang lebih. “ Profil dari importir ini penting, untuk menangani penyelundupan sehingga pihak – pihak yang merupakan para pelaku yang baik, yaitu yang memang melakukan transaksi arus barang yang legal tidak akan dirugikan dengan adanya penegakkan hukum yang makin ketat dalam hal monitoring dan pengawasan arus barang keluar masuk pelabuhan, “ kata Menkeu lagi.
Menkeu menjelaskan bahwa dalam menanggapi isu penyelundupan ini, ada hambatan yang sifatnya internal di Bea dan Cukai sendiri, maupun yang sifatnya ekstenal. “Dan sesuai dengan petunjuk tadi disebutkan bahwa masalah – masalah yang sifatnya sistemik dan struktural di dalam Bea dan Cukai seperti tingkat gaji atau remunerasi yang tidak sepadan dengan tingkat resiko, tanggung jawab dan godaan, kurangnya sarana dan prasarana maupun dana di dalam menyelenggarakan tugas kepabeanan termasuk dalam hal ini dana operasional serta berbagai kelemahan sistem, termasuk dalam aplikasi pelayanan dan integrasi dari sistem aplikasi maupun database, harus diselesaikan secara sistematik dan struktural. Oleh karena itu bisa menjadi bagian tugas dari kami untuk melakukan itu, dan sekaligus juga melakukan atau meningkatkan reward dan punishment sistem yang ada di Bea dan Cukai, terutama berkaitan dengan instansi – instansi lain yang akan berkoordinasi di dalam pelaksanaan penindakan dan pengawasan berbagai arus barang untuk bisa menindak kegiatan – kegiatan yang tidak legal, “ jelas Menkeu.
Ditambahkan, di dalam undang – undang baru juga disebutkan bahwa sekarang diperbolehkan kemungkinan untuk mendapatkan premi yaitu suatu kompensasi kepada orang perseorangan atau kelompok atau unit kerja siapa saja yang dapat membantu di dalam menangangi dan menangkap pelanggaran kepabeanan, dengan premi adalah 50% dari sanksi administrasi berupa denda atau hasil lelang barang yang diselundupkan atau yang disebutkan di dalam penyelundupan. "Oleh karena itu sistem premi ini akan kita atur lebih lanjut untuk bisa memberikan insentif yang lebih bagi orang – perorangan maupun kelompok maupun instansi yang akan melaksanakan tugas, untuk bisa mengurangi volume berbagai kemungkinan terjadinya tindakan – tindakan ilegal yang berhubungan dengan peraturan kepabeanan."
“ Dua hal terakhir adalah yang berhubungan dengan beberapa hal yang selama ini muncul, yaitu illegal transshipment atau yang berhubungan dengan sertifikat surat keterangan asal, certificate of origin yang kita lihat memang ada hubungannya dengan berbagai penyalahgunaan fasilitas – fasilitas yang berhubungan dengan kawasan berikat maupun gudang berikat, “ kata Menkeu.
“Kita melihat modus yang selama ini berhubungan dengan penanganan penyelundupan, adalah penyelundupan yang berasal dari kawasan berikat, gudang berikat maupun perusahaan – perusahaan yang menerima kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Bea dan Cukai akan melakukan peningkatan audit terhadap perusahaan yang menerima fasilitas tersebut. Kita juga akan melakukan penertiban ijin fasilitas tersebut, pemberian sanksi kepada yang melakukan penyalahgunaan fasilitas berupa denda dan juga pencabutan ijin bagi perusahaan – perusahaan yang melakukan atau terlibat di dalam penyelundupan atau penyalahgunaan kawasan berikat gudang berikat dan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Ini terutama modus operandi mereka yang menggunakan kawasan tersebut atau gudang tersebut hanya untuk melakukan relabelling dan melakukan tindakan re - ekspor maupun penyelundupan ke dalam pasar dalam negeri, “ kata Menkeu Sri Mulyani. ( nnf)



