Berita Utama
Senin, 6 November 2006, 14:30:36 WIB
Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna
Tangani Penyelundupan, Dibentuk Tim Inpres 24/2005
Menko Perekonomian Boediono memberi keterangan pers usai siang kabinet, Senin (6/11) didampingi Menkeu, Menhub dan Kapolri. (foto: haryanto/presidensby.info)
Menko Perekonomian Boediono seusai mengikuti sidang kabinet menjelaskan, tujuan utama dari pembahasan ini adalah upaya pemerintah untuk mengatasi penyelundupan dan harus merupakan bagian integral dari upaya untuk mengelola arus barang secara keseluruhan. “Artinya, disini kita berusaha untuk mencoba menghambat bahkan menghilangkan arus barang yang kita anggap illegal. Tapi pada sisi lain, jangan sampai pada waktu menangani masalah penyelundupan ini kita justru menghambat arus barang yang legal. Kelancaran arus barang-barang ekpor maupun impor yang memenuhi ketentuan hukum seharusnya tidak terganggu,” kata Boediono.
“Presiden memberi petunjuk untuk menyeimbangkan antara dua hal ini, dan tiga sektor yaitu penataan sistem kepelabuhanan, sistem perbaikan administrasi arus barang termasuk Bea Cukai, dan aspek penegakan hukum. Kapolri, Jaksa Agung, bahkan Menko Polhukkam menyampaikan pandangan-pandangan beliau,” lanjut Boediono. Intinya, untuk kedepan pemerintah akan menyatukan langkah-langkah pada keseimbangan antara arus barang yang legal dan lancar dan pengurangan atau penghilangan arus barang yang illegal secara simultan dan seimbang, sehingga tidak terjadi permasalahan pada baik sisi penyelundupan maupun sisi kelancaran kegiatan ekonomi kita,” tambahnya.
Tim yang sudah dibentuk ini, menurut Boediono, dinamakan Tim Keppres 24 tahun 2005. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri perindustrian dan Menteri Perdagangan. Tim ini diketuai Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan sebagai Wakil Ketua. “Tim ini akan lebih diaktifkan lagi dalam upaya mengkoordinasikan langkah-langkah tadi. Dan bahkan lebih dari itu, dari sisi menteri polhukkam juga ada tim-tim khusus termasuk tim untuk menangani illegal logging,” jelas Boediono yang didampingi Sri Mulyani, Hatta Rajasa dan Kapolri Jendera Pol. Sutanto.
Sementara itu Menhub Hatta Rajasa lebih menekankan pada hal-hal yang terkait pada Inpres 24/2005, percepatan arus barang ekspor dan impor, dimana didalamnya terdapat empat poin utama. “Pertama, mengkoordinasikan pemberantasan penyelundupan. Kedua, mengkoordinasikan pemotongan biaya-biaya yang tinggi. Ketiga, melakukan perencanaan terhadap penataan tata ruang kepelabuhan dan sekaligus juga melakukan efisiensi terhadap arus barang. Dan yang terakhir adalah yang terkait dengan pemberantasan biaya-biaya siluman,” kata Hatta Rajasa.
“Hasil-hasil yang sudah dicapai selama Inpres 24 dilaksanakan adalah pertama, pemangkasan biaya-biaya high-cost ekonomi yang mengakibatkan tingginya beban para eksportir dan importir kita. Dulu sudah dilaporkan, kita telah berhasil menurunkan terminal handling charge dan container handling charge pada angka yang sangat signifikan yaitu hampir sebesar Rp 4 trilyun per tahun, dimana yang tadinya container 40 feet cost nya 250 Dollar AS, kita pangkas menjadi sebesar 145 Dollar AS,” lanjut Hatta. Hal ini sudah berjalan selama satu tahun dan tidak ada keluhan lagi setelah dilakukan penjelasan.
“Kedua, memangkas ketidaklancaran container yang ada di dalam pelabuhan. Ternyata selama ini murahnya biaya penumpukan container tersebut mengakibatkan para eksportir atau importir memanfaatkan ruang pelabuhan tersebut untuk penumpukan barang-barangnya. Ketiga, penantaan kembali kepelabuhanan kita yang selama ini masih menjadi tempat penampungan sementara container, baik domestik dan internasional yang masuk ke dalam satu tempat yang mengakibatkan sulitnya untuk dilacak, yang mana barang-barang bersumber dari dalam dan luar negeri,” terang Hatta. (osa)



