Berita Utama

Penjelasan Presiden RI soal UKP-PPR

"Saya Perlu Jelaskan Agar Polemik Ini Tidak Perkepanjangan Secara Tak Sehat"

Presiden SBY memberi keterangan pers tentang UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ) di Kantor Kepresidenan, Kamis (9/11) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY memberi keterangan pers tentang UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ) di Kantor Kepresidenan, Kamis (9/11) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Menanggapi polemik dan silang pendapat menyangkut pembentukan UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Kamis (9/11) malam. Presiden menilai bahwa polemik ini telah melebar, sering kurang relevan dan keluar dari konteksnya, serta banyak pihak bahkan cenderung meletakkan keberadaan UKP-PPR ini dalam konteks politik, dan bukan dalam konteks manajemen pemerintahan. "Oleh karena itu saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan perlu memberikan penjelasan, agar polemik ini tidak terus berkepanjangan secara tidak sehat, dan justru hanya akan menghambat upaya bersama untuk membangun kembali negeri kita dari krisis, dan melanjutkan reformasi."

Presiden juga menjelaskan latar belakang, tujuan, dan landasan pemikiran dibentuknya UKP-PPR ini. "Menjelang dua tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu yang saya pimpin, beberapa waktu yang lalu, saya melaksanakan evaluasi atas efektivitas manajemen dan kinerja pemerintah. Titik berat evaluasi yang saya lakukan adalah berkenaan dengan implementasi program-program pemerintah, termasuk hasil-hasil yang dicapai, dan langkah-langkah reformasi di berbagai bidang, yang sangat menentukan keberhasilan kerja pemerintah," jelas Presiden.

"Dalam evaluasi tersebut, saya menyoroti sejumlah program pemerintah dan langkah reformasi, yaitu perbaikan iklim investasi dan penggerakan dunia usaha, pembangunan Good Governance atau pemerintahan yang baik, dan Reformasi Birokrasi, pertumbuhan dan kinerja BUMN, termasuk pengembangan usaha kecil dan usaha menengah, kepastian dan penegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi dan penyelundupan, dan perbaikan daya saing dan produktivitas Indonesia, seperti upaya untuk memangkas lama dan mahalnya perizinan untuk berusaha di Indonesia, agar ekonomi kita terus tumbuh, dan kita menang dalam persaingan ekonomi global dan regional," kata Presiden.

Dari hasil evaluasi tersebut Presiden memperoleh kesimpulan bahwa selaku Presiden yang bertanggung jawab dalam manajemen pemerintahan, dirinya perlu meningkatkan upaya pengawasan dan pengelolaan semua agenda penting tersebut, agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik, sasaran dapat dicapai, dan masalah yang muncul dapat diatasi dan diselesaikan. "Dalam upaya ini, di samping tentunya semua pejabat negara yang oleh konstitusi UUD 1945 ditugaskan untuk membantu Presiden, yaitu Wakil Presiden sesuai Pasal 4, Ayat 2, dan para Menteri sesuai Pasal 17, Ayat 1, perlu meningkatkan upaya pengawasan dan pengelolaan program-programnya, Presiden memandang perlu untuk membentuk unit kerja, atau semacam desk atau ”fasilitas manajemen”, dengan tugas membantu Presiden dalam pengelolaan program dan reformasi."

Presiden menegaskan bahwa pembentukan unit kerja yang ramping atau efisien ini, adalah menjadi kewenangannya selaku Presiden. Karena dalam menajemen pemerintahan, dirinyalah yang paling bertanggung-jawab atas efektif atau tidak efektifnya manajemen pemerintahan itu. Hal ini merujuk pada UUD 1945, Bab III, tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 4, yang menyatakan : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Oleh karena itu, berangkat dari evaluasi dua tahun pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu, dikaitkan dengan tujuan yang riil dan konstruktif, serta sesuai dengan kewenangan konstitusional yang saya miliki, saya membentuk unit kerja tersebut sebagai salah satu upaya, bukan satu-satunya upaya, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program dan reformasi," kata Presiden.

Presiden juga menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pemikiran dan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden ini telah dibahas beberapa kali oleh para menteri terkait, sebelum akhirnya diputuskan dan disetujui pembentukannya oleh Presiden. Bahkan pada awal tahun 2006, menurut Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengajukan proposal yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi dan Penegakkan Hukum, agar dengan pemerintahan yang baik atau Good Governance, korupsi dapat dicegah secara efektif. Proposal KPK ini juga pernah dibahas dalam Sidang Kabinet, dan kandungan dari proposal itulah yang menjadi salah satu desain dan tugas UKP-PPR.

Selain itu, dalam program aksi reformasi dan peningkatan iklim investasi yang disusun oleh Menko Perekonomian dengan jajarannya, telah ditetapkan sejumlah agenda beserta jadwal waktu untuk dipenuhi, yang tentunya juga memerlukan pengawasan dan pengelolaan yang tepat. "Agenda yang tertuang dalam program aksi itu antara lain proses perizinan usaha yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. Kegiatan yang akuntabel di sektor perpajakan, bea dan cukai. Menghilangkan ekonomi biaya tinggi, akibat pungutan tidak resmi ataupun pungutan tidak tepat. Peningkatan daya saing dan produktivitas nasional, agar kita tidak kalah bersaing dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, India, China dan negara-negara lain," jelas SBY.

Untuk keperluan mencapai sasaran program ini juga diwadahi dalam Unit Kerja, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Presiden. "Untuk diketahui, mulai tahun 2005 yang lalu, sesuai Perpres No. 31 Tahun 2005, lembaga Sekretariat Presiden, yang dulu dipimpin oleh Sekretaris Presiden, sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga Rumah Tangga Presiden, yang tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumah-tanggaan dan keprotokolan Presiden. Dengan sendirinya, organisasi Rumah Tangga Kepresidenan tidak dirancang dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas Unit Kerja yang dimaksud," kata Presiden.

"Sedangkan Untuk diketahui pula, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005, Sekretariat Negara didesain dan ditugaskan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara; sedangkan Sekretaris Kabinet bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks ini, Mensesneg memiliki peran dan tugas penting dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelesaian RUU, Perpu, dan PP. Sedangkan Seskab memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyiapan rancangan Perpres, Keppres dan Inpres. Dengan demikian, pekerjaan Unit Kerja ini tidak bisa diletakkan begitu saja, dalam Lembaga Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet," kata Presiden. (nnf)