Berita Utama

Penjelasan Presiden RI soal UKP-PPR

"UKP-PPR Bukan Merupakan Pos Politik"

Presiden SBY memberi keterangan pers tentang UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ) di Kantor Kepresidenan, Kamis (9/11) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY memberi keterangan pers tentang UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ) di Kantor Kepresidenan, Kamis (9/11) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Dalam pemantauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, banyak sekali tanggapan dan komentar yang berkaitan dengan kewenangan dan batas kewenangan dari UKP-PPR, yang dikhawatirkan dapat berbenturan dengan tugas Wakil Presiden, Menteri Koordinator, atau Menteri Negara lainnya. Demikian dikatakan Presiden SBY dalam penjelasannya soal UKP-PPR (Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi ), di Kantor Kepresidenan, Kamis (9/11) malam.

Ditambahkan, kewenangan dan lingkup tugas dari unit kerja ini, untuk mempermudah pemahaman, dimulai dari penjelasan mana-mana yang tidak atau bukan menjadi kewenangan dan tugas UKP-PPR. "UKP-PPR tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintahan, karena wewenang itu ada pada Presiden, dibantu oleh Wapres dan para Menteri, sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur. UKP-PPR tidak memberikan instruksi dan arahan atau direction kepada para Menteri dan anggota Kabinet lainnya, karena wewenang itu juga ada pada Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden," tambahnya.

UKP-PPR tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti korupsi misalnya, karena wewenang itu berada pada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. "UKP-PPR bukan merupakan 'pos politik' dan pejabatnyapun tidak dalam kategori 'political appointee' seperti Menteri, tetapi adalah 'pos manajemen', yang menjadi perangkat Presiden selaku 'Top Executive Leader' dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita. Karena itu pertimbangan dan persyaratan para anggota UKP-PPR dengan demikian dilihat dari integritas, profesionalitas dan kapabilitasnya dalam bidang manajemen, serta komitmennya pada reformasi," jelas Presiden.

Sedangkan Lingkup Tugas, Kedudukan dan Kewenangan UKP-PPR adalah UKP-PPR berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. "Dalam pelaksanaan tugas ini, saya dibantu oleh Wakil Presiden. Jadi Wakil Presiden tidak 'excluded', tetapi 'included'," tegas Presiden.

Dijelaskan juga oleh Presiden bahwa UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. "Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPR, yang dengan sendirinya ini merupakan prioritas pengawasan dan pengelolaan saya, adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, Pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, perbaikan penegakkan hukum," kata Presiden.

"Terus terang, jika kelima program dan upaya ini tidak berhasil, maka pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan tidak akan berhasil pula. Wajib hukumnya bagi saya, untuk terus mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program tersebut," tegas Presiden.

"Untuk diketahui, dalam Keppres No. 17 Tahun 2006 tentang UKP-PPR ini, juga saya sebutkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, UKP-PPR ,tetap memperhatikan kebijakan para Menteri, dan memperhatikan saran dan pertimbangan para Menteri yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian," katanya.

Presiden berharap dengan penjelasan ini, semua pihak dapat meletakkan permasalahan UKP-PPR ini secara proporsional dan kontekstual, dalam kaidah dan tatanan sistem dan manajemen pemerintahan, yang menurut jiwa dan kandungan UUD 1945 adalah sistem pemerintahan Kabinet Presidensiil. "Saya juga telah mendapatkan saran dan masukan dari Wakil Presiden, para Menteri dan pihak-pihak tertentu, yang saya anggap penting, karena kesemuanya itu bertujuan untuk memastikan UKP-PPR ini dapat benar-benar bekerja secara efektif," kata Presiden.

Presiden menyatakan bahwa saat ini sedang disusun ketentuan-ketentuan teknis dan prosedural, antara lain menyangkut hubungan kerja antara UKP-PPR dengan jajaran Kabinet secara umum, demi peningkatan keberhasilan tugas Kabinet secara keseluruhan.

"Inilah saudara-saudara penjelasan saya. Kabinet dan pemerintahan yang saya pimpin harus terus bekerja, bahkan bekerja lebih gigih lagi. Banyak masalah yang harus kita atasi, banyak kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang harus kita tingkatkan, tetapi juga banyak peluang yang dapat kita bangun dan ciptakan untuk memajukan negeri ini. Dan keberadaan UKP-PPR ini sesungguhnya merupakan bagian dari upaya besar pemerintah, untuk menyukseskan tugas-tugasnya," kata Presiden menutup pernyataannya. (nnf)