Berita Utama

Diterima Presiden

Peserta ACPF World Conference Ke 11

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi pimpinan tertinggi negara pertama yang menerima hasil dari Asia Crime Prevention Foundation (ACPF) Wolrd Conference ke -11, yang disebut Jakarta Declaration atau Deklarasi Jakarta. Para peserta melaporkan hasil tersebut kepada Presiden SBY di Kantor Presiden, Rabu (22/11). Tampak hadir mendampingi Presiden antara lain Menko Polhukam Widodo A.S., Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kapolri Jenderal Po. Sutanto. Konferensi yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali ini, memilih Jakarta menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraannya yang ke-11, tanggal 20 s/d 22 November 2006.

Chairman Indonesia Crime Prevention Foundation atau Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Da’i Bachtiar menyampaikan kepada wartawan seusai pertemuan bahwa Presiden SBY sangat mendukung hasil dari konferensi ini. “ Beliau sangat berterima kasih pada hasil dari konferensi ini, dan sangat mendukung, “ kata mantan Kapolri ini kepada waratawan.

Kata Da'i, merupakan kehormatan bagi para peserta konferensi ACPF yang ke-11 ini bahwa hasilnya dapat langsung diserahkan kepada pimpinan tertinggi di satu negara. “ Komentar dari para peserta ACPF, ini satu kehormatan bagi konferensi yang ke-11 ini dimana hasilnya dapat langsung diserahkan kepada pimpinan tertinggi dari negara itu, yang artinya otomatis bisa diimplementasikan, karena diterima oleh presiden langsung. Kita tahu masing – masing delegasi akan melaporkan kepada negaranya tapi yang pertama kali sudah menerima adalah Presiden Republik Indonesia. Jadi ini adalah suatu kehormatan bahwa hasil dari konferensi ini langsung diterima oleh pimpinan tertinggi dari suatu negara, presiden sangat memberikan perhatian pada hasil dari konferensi ini, “ kata Da’i.

Konferensi ACPF ke-11 yang dihadiri oleh 153 peserta dari 17 negara, dan dibuka oleh Menkopolhukam Widodo AS, menghasilkan Deklarasi Jakarta. Dua poin – poinnya yang menonjol, menurut catatan Da’i Bachtiar, yaitu hasil seminar internasional tentang pencegahan kejahatan dan keamanan (Seminar International Crime Prevention and Security) yang diselenggarakan bulan Februari 2006 lalu telah diterima oleh PBB sebagai referensi untuk diimplementasikan dari semua anggota.

Poin kedua adalah mengenai pemberantasan korupsi, ada hal – hal yang perlu disepakati. Ketiadaan ratifikasi dari suatu negara dari deklarasi PBB against corruption dan extradition treaty itu perlu didukung agar masing – masing negara komit untuk memberantas kejahatan korupsi. Demikian dijelaskan oleh Da’i Bachtiar, yang saat memberi keterangan pers didampingi Minoru Shikita sebagai Presiden ACPF dana Burkhard Dammann sebagai perwakilan dari UNODC ( United Nations Office on Drugs and Crime ). ( nnf )