Selasa, 5 Desember 2006, 15:02:30 WIB
Untuk Tingkatkan Perlindungan Terhadap Perempuan
PP 10 Tahun 1990 Akan Direvisi Lagi
Presiden saat menerima Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meuthie Hatta dan Dirjen Bimas Islam Depag, Nazaruddin Umar, di Istana Negara, Selasa (5/12) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nazaruddin Umar, Hari Rabu (5/12) memenuhi undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara untuk membicarakan beberapa hal berkaitan dengan masalah perlindungan terhadap kaum perempuan, yang belakangan ini berkembang di masyarakat.
Meneg Pemperdayaan Perempuan Meuthia Hatta, kepada wartawan seusai pertemuannya dengan SBY dan Ibu Ani mengatakan, “Kami diminta untuk bertemu Presiden, karena Presiden menanggapi berbagai kejadian yang muncul di masyarakat. Presiden mempunya moral obligation untuk memperhatikan masyarakat, terutama hal – hal yang meresahkan. Untuk itu kami tadi membahas mengenai hal – hal yang menyangkut peraturan - peraturan negara, UU serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan UU Perkawinan dan beberapa peraturan, dimana Presiden mempunyai kepedulian yang besar terhadap kaum perempuan, “ kata Meuthia di Kantor Presiden seusai pertemuan, Selasa (05/12).
Kata Meuthia, pemerintah merasa perlu untuk melindungi kaum perempuan dan ketentraman dalam masyarakat. “UU Perkawinan tetap masih menjadi acuan, karena itu adalah Undang Undang. Kemudian ada PP No. 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP No. 45 Tahun 1990, dan merasa perlu direvisi kembali beberapa hal yang belum tercakup disana, dimana PP 10 itu hanya untuk PNS. Kita merasakan bahwa semua masyarakat perlu diatur juga, agar PP ini bisa menjangkau masyarakat luas. Hal – hal yang menyangkut perlindungan perempuan akan ditingkatkan, “ kata Meuthia lagi.
Sementara Seskab Sudi Silalahi yang juga turut dalam konperensi pers menambahkan, dari isi perundangan, ada UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Tapi menurut Sudi, sosialisasi dari Undang - Undang ini belum bagus. “ Dalam kesempatan ini sebagai respon bahwa beberapa hari ini Presiden dan Ibu Negara menerima banyak masukan dan saran dari kaum perempuan yang cukup perlu mendapat perhatian. Oleh sebab itu dari segi Undang - Undang perlu kembali direview, kalau selama ini ada hal - hal yang masih dianggap abu – abu, sebetulnya cukup jelas, “ kata Sudi.
Nazaruddin Umar Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, pada kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa agama sering dijadikan dalil untuk melegitimasi keinginan - keinginan tertentu yang subjektif. “ Padahal aturan agama juga sama jelasnya, bahwa kita punya Undang - Undang No.1 tahun 1974 berlaku untuk semua umat Islam, “ kata Nazaruddin. Dia juga menegaskan bahwa masalah poligami sudah sangat jelas di dalam Al-Qur’an dalam Hadist bahwa pada prinsipnya azas perkawinan dalam Islam itu adalah monogami.
“ Syarat seorang laki - laki untuk menikah lagi sudah sangat jelas. Kalau PNS harus ada izin dari atasan, surat tertulis dari istri. Sangat tidak mudah memperoleh izin dari istri dan atasan. Persoalannya, sekarang ini sering terjadi perkawinan di bawah tangan atau perkawinan liar menurut Undang – Undang hukum positif kita. Padahal siapapun yang mengawinkan orang tidak sah, ada pidananya, bisa dipenjara dan denda. Tantangan kita ke depan, saya menghimbau, siapapun dia baik KUA ataupun kiai tidak boleh sembarangan mengawinkan orang, karena ada ancaman pidana. Ini adalah aturan yang kita sepakati bersama masyarakat dan bangsa Indonesia, “ kata Nazaruddin lagi. ( nnf )