Berita Utama
Selasa, 30 Januari 2007, 22:00:48 WIB
Presiden Instruksikan PP 37/2006 Direvisi
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar PP 37 Tahun 2006 direvisi dengan tepat, untuk menghindari kekeliruan penafsiran di lapangan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak perlu. Demikian dikatakan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng, Selasa (30/1) malam menanggapi banyaknya wartawan yang menanyakan tentang review PP 37 Tahun 2006.
Menurut Andi, hari Senin (29/1) malam Presiden telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai review terhadap PP 37 Tahun 2006 yang dilakukan Tim Terpadu yang terdiri dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara.
“Berdasarkan laporan kedua menteri tersebut, Presiden SBY menginstruksikan agar segera melakukan revisi terhadap PP 37 Tahun 2006 itu. Presiden memberikan arahan agar revisi itu dilakukan dengan tepat untuk menghindari kekeliruan penafsiran di lapangan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak perlu,” katanya.
”Berdasarkan laporan kedua menteri itu pula, secara garis besar revisi itu meliputi, pertama, penghapusan pasal 14D yang mengatur tentang pemberlakuan surut PP 37 Tahun 2006 tersebut. Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima tunjangan rapelan tersebut sesuai dengan PP 37 Tahun 2006, harus mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah paling lambat bulan Desember 2007. Kedua, Pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya kepada pimpinan DPRD, secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk keperluan pribadi. Ketiga, penetapan kategorisasi daerah berdasarkan kemampuan keuangannya menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, rendah. Pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya sesuai dengan kategori tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan, revisi ini dilakukan dengan PP tersendiri yang akan dibuat secepatnya. Jika PP yang baru telah ditetapkan, maka PP 37 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. ”Presiden SBY berharap bahwa dengan revisi ini pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik mewakili rakyat dengan senantiasa menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Andi Mallarangeng, Jubir Kepresidenan. (nas)



