Berita Utama

Presiden pada Pembukaan Muktamar PPP:

Penafsiran Terhadap UUD Tidak Boleh Salahi Aturan Dasar

Presiden SBY dan Ketua Umum PPP Hamzah Haz pada acara pembukaan  Muktamar ke VI PPP di Ancol, Jakarta, Selasa (30/1) malam.  (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY dan Ketua Umum PPP Hamzah Haz pada acara pembukaan Muktamar ke VI PPP di Ancol, Jakarta, Selasa (30/1) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang mengalami perubahan selama empat tahap di era reformasi, mungkin masih perlu disempurnakan lagi di masa depan. "Namun prosesnya harus sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,“ kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar ke VI PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Selasa (30/1) malam, di Gedung Wahana Rama Shinta Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Presiden SBY, PPP sejak lama menyadari bahwa kerangka konstitusional dari tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum belum memadai. Itulah sebabnya PPP dengan sungguh-sungguh memperjuangkan perubahan Undang Undang Dasar 1945. “UUD haruslah memuat aturan-aturan dasar dibidang itu. Di mana pun di dunia ini, UUD selalu di jadikan sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara,” kata Presiden dihadapan ribuan massa PPP yang memenuhi Gedung Wahana Rama Shinta.

“Para penyelengga negara tidak boleh bertindak menyimpang dari aturan-aturan dasar konstitusi. Memang, selalu ada ruang bagi penafsiran. Namun penafsiran terhadap UUD tidak boleh menyalahi aturan-aturan dasar yang terkandung di dalamnya . Dengan demikian negara akan terjaga dari kepentingan sesaat yang mungkin ada diantara penyelenggara negara, “ ujar Presiden yang mengenakan kemeja warna hijau senada dengan warna jas yang dikenakan hampir seluruh hadirin.

Dikatakan, kita memang menyadari bahwa perubahan UUD yang terjadi selama empat tahap di era reformasi ini, mungkin masih perlu di sempurnakan lagi di masa depan, namun proses penyempurnaan itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis inilah yang berwenang mengubah UUD, MPR juga berwenang mengatakan bahwa UUD tidak perlu diubah. “Kita wajib menghormati apa yang akan diputuskan oleh MPR. Saya yakin, para politisi dari PPP akan memahami dengan sungguh-sungguh apa yang terbaik yang harus kita pilih dalam membangun kehiduoan demokrasi dan kehidupan bernegara yang lebih baik di masa yang akan datang,” jelas Presiden

Presiden menambahkan, sebagai salah satu hasil nyata pembangunan politik di tanah air, yang juga ikut diperjuangkan oleh PPP adalah tumbuhnya suasana kemerdekaan menyatakan pendapat.” Sebagaimana kita maklumi, ajaran Islam menjamin menyatakan kemerdekaan dan menyatakan pendapat, sepanjang menghormati azas-azas ahklak yang harus dijadikan sebagai pedoman. Karena ruang kebebasan telah dibuka, maka sekarang aneka pendapat berkembang di masyarakat tanpa seorang pun dapat menghalanginya,” kata SBY.

“Meskipun demikian, kita tentu harus menyadari bahwa tidak ada kebebasan mutlak tanpa akhlak dan tanggung jawab. Aturan – aturan hukum mesti pula ditegakkan, agar kemerdekaan menyatakan pendapat tidak merugikan orang lain. Begitu pula halnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak ada seorangpun dari rakyat kita yang tidak merindukan pemerintahan yang efektif dan efisien. Pemerintahan yang efektif dan efisien itu bukan hanya bekerja berdasarkan sasaran dan parameter ekonomi, tetapi juga memikirkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan,” ujar Presiden.

Usai memberikan sambutan, Presiden SBY didampingi Ketua Umum PPP Hamzah Haz, Gubernur DKI Sutiyoso dan Ketua Panitia Muktamar, Endin HJ. Soefihara, menabuh bedug sebagai tanda dibukanya Muktamar ke VI PPP. Tampak hadir dalam acara ini antara lain Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPR Agung Laksono, Menko Polhukam Widodo AS, Mensos Bachtiar Chamsyah, Mendagri M.Ma`ruf, Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf, Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali serta pengurus DPW dan DPC PPP dari seluruh Indonesia. (win/mit)