Berita Utama

Rakyat Mengadu, Presiden Menjawab:

Tidak Harus ke Presiden, Gubernur Bertanggung Jawab di Daerah

RAKYAT MENGADU PRESIDEN MENJAWAB
Tidak Harus Ke Presiden, Gubernur Bertanggung Jawab di Daerah

Sejak tahun 1998, gerakan reformasi telah bergulir di Indonesia dengan titik berat tumbuhnya proses demokrasi, dan terjadinya amandemen UUD 1945 sampai 4 (empat) kali. Dalam perubahan-perubahan tersebut antara lain, wewenang kekuasaan telah semakin jelas dibagi secara horizontal maupun vertikal. Pembagian tugas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin jelas dan merupakan sistem yang terpadu sesuai fungsi masing-masing. Menyangkut proses peradilan adalah wewenang dari lembaga yudikatif yang bersifat independen dan bebas dari intervensi.

Hal ini dijelaskan untuk menjawab berbagai pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses peradilan yang dalam beberapa hal dirasakan pengadu tidak adil dan kurang mendapatkan pelayanan semestinya. Presiden tidak pada tempatnya untuk melakukan intervensi atau mengubah keputusan pengadilan. Namun Presiden memahami adanya berbagai kelemahan dalam penegakan hukum, yang pembenahannya dilakukan secara sistematik sesuai sistem yang berlaku.

Secara vertikal, hal yang menonjol adalah otonomi daerah sebagai implementasi dari desentralisasi. Sesuai perundang-undangan di bidang otonomi daerah, urusan yang didelegasikan ke daerah adalah sebanyak 24 urusan wajib, dan 8 urusan pilihan, dan hanya 6 kewenangan yang masih berada di tangan Pemerintah Pusat. Untuk menjalankan kewenangan yang makin besar itulah, bagian APBN juga semakin banyak yang ditransfer ke daerah untuk dikelola dalam APBD. Para Kepala Daerah sesuai UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah bagian utuh dari Pemerintah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib secara Undang-Undang menjalankan garis kebijakan dan program-program Pemerintah Pusat, yang sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Maju mundurnya kehidupan rakyat di propinsi dan kabupaten, aman dan tidaknya situasi di daerah serta besar kecilnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran, yang pertama-tama bertanggung jawab adalah Gubernur dan Bupati. Dengan demikian berbagai permasalahan yang muncul di daerah dewasa ini, seperti wabah flu burung, kasus kurang gizi, bencana banjir lokal, gedung-gedung sekolah yang kondisinya buruk atau harga beras yang terus naik di daerahnya, tentulah yang pertama-tama harus mengatasi dan menanggulangi adalah para pemimpin daerah yang bersangkutan berikut jajarannya. Para pemimpin daerah itu pula yang harus berdiri di depan untuk menjelaskan kepada rakyatnya, mereka yang dalam pilkada memilihnya, apa yang sesungguhnya terjadi, dan apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersangkutan.

Dengan demikian, berbagai pengaduan rakyat kepada Presiden, yang sebenarnya merupakan wewenang Pemda, seharusnya tidak terjadi, bila dapat diselesaikan sesuai fungsi dan wewenangnya masing-masing.

Dapat dimengerti bila masyarakat masih mengadukannya kepada Presiden, karena belum memahami benar wujud dan implementasi otonomi daerah, yang memang harus terus dibenahi. Khusus pada rubrik ini, diangkat beberapa pengaduan yang penyelesaiannya dilaksanakan di tingkat daerah dan tidak perlu ke Presiden;

08xx2981xxxx:Maaf Bapak Bangsa, tolong tinjau pembangunan jalan Wonogiri Pacitan, proyek yang tak
kunjung selesai. Dan kenapa jalan Wonogiri Ponorogo tak pernah ada pembenahan
.
08xx61519xxx:Bapak Presiden kami amat mengharapkan perpanjangan tangan Bapak atas
perbaikan jembatan penghubung Asahan dengan Deliserdang ada permainan aparat terkait

08xx85249xxx:Pak Presiden, tolong nih jalan Raya Serang-Cibarusan rusak parah. Mau perbaikan
nunggu pemilu Bupati yang baru dulu gimana ini Bapak Presiden.

08xx81799xxx:Pak, tolong kontrol pembangunan Jl. Cibaliung – Binuangen Pandeglang Banten
sekarang sudah hancur lagi masa ADB ngebangun kaya gitu
.
08xx75103xxx:Terima kasih Pak Presiden RI, SMS kami ada responnya, harga pupuk di daerah kami
mulai terjangkau petani, dan minyak tanah pun memadai, semoga bangsa kita sejahtera.

08xx1142xxx:Pak SBY, truk-truk tanah pada ngotori jalanan seenaknya, truk-truk sampah pada menebar
bau busuk di sepanjang jalan yang dilalui. Mohon pengusahanya ditindak. Trims.

08xx74281xxx:Yang Mulia Bapak Presiden, apa benar rumah kami terkena gempa dan roboh
akan dibantu oleh pemerintah.

628xx78689xxx:Bpk. Presiden Ri Yth. Kajari Riau sudah mulai bekerja menahan tersangka korupsi,
tapi perkara korupsi yang lama masih belum juga sampai ke Pengadilan, nilainya cukup besar.

08xx2610xxx:MOHON PERHATIAN KASUS RISKA AMALIA SISWI SD KENARI V, YANG ADA DI GLOBAL TV 25 MARET 07, JAM 18.30. TERIMA KASIH, BAPAK.

Dalam hal pengaduan infrastruktur, pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah, yang secara tidak langsung juga untuk kesejahteraan rakyat. Pembangunan infrastruktur merupakan prioritas, sejalan dengan upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pembukaan lapangan kerja.

Melalui pembangunan infrastruktur, diarahkan dampaknya dapat menyentuh masyarakat menengah ke bawah. Infrastruktur ini berupa jaringan irigasi yang dimanfaatkan oleh para petani, jaringan jalan di daerah terisolir dan perbatasan, jaringan air minum terutama pada lingkungan kumuh dan nelayan. Selama kurun waktu 2005-2006, pembangunan infrastruktur yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam menunjang ketahanan pangan meliputi irigasi yang dapat mengairi areal sawah tambahan seluas 218.000 Ha, rehabilitasi jaringan irigasi untuk 817.000 Ha, rehabilitasi jaringan irigasi untuk rawa seluas 173.000 Ha. Disamping demi kepentingan ketahanan pangan, juga dibangun peningkatan infrastruktur pemukiman dan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Fokus infrastruktur pemukiman meliputi penyediaan air minum di berbagai tempat terutama di wilayah-wilayah yang kering. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, dilaksanakan berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Pada tahun 2006, PNPM telah mencapai 40% dari seluruh kecamatan di Indonesia, dan terus ditingkatkan hingga mencapai 5.623 kecamatan pada akhir tahun 2009.

Dengan demikian, program pemerintah yang fokus pro rakyat dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran, telah diterapkan sejak tahun 2005 dan ditingkatkan pada tahun 2007 antara lain meliputi PNPM, beras miskin, BLT bersyarat, BOS, Askeskin, Desa Mandiri Energi serta pengembangan koperasi dan UKM. Merupakan suatu tanda tanya besar, bila masih ditemukan busung lapar, makan nasi aking, anak miskin putus sekolah serta penderita penyakit yang tidak mendapat pelayanan medis, padahal pemerintah telah melancarkan program untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Adalah tugas kita bersama untuk lebih mensuskeskan program yang pro rakyat ini, dalam arti aparat melaksanakan secara tepat dan masyarakat membantu dan mengawasi, sehingga terlaksana dengan baik tanpa ada penyimpangan.

Terlaksananya program pro rakyat, yang dananya sekitar Rp 52 triliun untuk tahun 2007 dengan baik, akan menjawab bahwa kita berhasil dan mempunyai kepedulian mengatasi kemiskinan dan pengangguran, sekaligus meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Adapun pengaduan melalui PO BOX 9949 yang telah ditindaklanjuti antara lain Pengaduan yang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pejabat pemerintah Kota Palangkaraya dalam proyek pembangunan jalan lingkar luar Tahun Anggaran 2003. Dugaan korupsi yang dilakukan adalah adanya biaya bebas tebang senilai Rp. 350.000.000 dan survey tanah milik masyarakat senilai Rp. 40.000.000 yang dianggarkan kembali oleh Pemerintah Kota Palangkaraya pada TA 2004 padahal pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam kontrak kerja dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkar luar pada TA 2003.

Menindaklajunti pengaduan ini, Gubernur Kalimantan Tengah memberikan penjelasan bahwa tidak terbukti biaya bebas tebang sebesar Rp. 350.000.000 dan survey tanah milik masyarakat senilai Rp. 40.000.000 tercantum dalam Kontrak Pekerjaan Pembuatan Jalan Lingkar Luar sesuai dengan Kontrak Nomor 602/1126/DPU-PW-PRASWIL/KTRK/03. Demikian halnya dengan penganggaran kembali biaya bebas tebang dan dan survey tanah ke dalam TA 2004 adalah tidak terbukti. Dana yang dianggarkan yaitu untuk belanja bantuan ganti rugi tanah jalan lingkar sebesar Rp. 300.000.000. Dari jumlah dana tersebut telah direalisasikan sebesar Rp.111.755.750 untuk membayar ganti rugi kepada 13 (tiga belas) pemilik tanah seluas 27.616 meter persegi.

Berbagai partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju ”Good Governance dan Clean Government”. Namun bila ada organisasi maupun perorangan yang mengatasnamakan Presiden SBY atau para pembantunya dengan meminta dana dan fasilitas, perlu diwaspadai. Untuk mendapat kejelasan atas kegiatan-kegiatan yang diragukan kebenarannya, dapat menelpon (021) 3811044. Demikian juga dalam rangka untuk mengetahui lebih mendalam tentang program Pro-Rakyat, dapat membaca Pidato Awal Tahun Presiden yang bukunya telah didistribusikan, atau bagi yang memerlukan dapat memesan melalui SMS 9949.

Partisipasi masyarakat sangat membantu dan setiap pengaduan yang akurat dan lengkap melalui SMS 9949 dan PO BOX 9949 Jakarta 10000, atau melalui rubrik ini, akan ditindaklanjuti.


Sardan Marbun
Staf Khusus Presiden

*) Sebagaimana dikutip dari harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (2/4).