Berita Utama
Rabu, 4 April 2007, 19:30:02 WIB
Rapat Khusus Luapan Lumpur Lapindo
Presiden Instruksikan Pembayaran Secepatnya Cash and Carry
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan untuk melakukan dua prioritas utama penanganan luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur. Pertama segera selesaikan pembayaran ganti untung bagi korban luapan lumpur, dan kedua membangun kanalisasi luapan lumpur menuju Kali Porong.Hal itu disampaikan Menteri ESDM PurnomoYusgihantoro, dalam keterangan persnya Rabu (4/4) malam, usai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah lumpur Lapindo ini. Purnomo memberi keterangan pers didampingi Menteri PU Joko Kirmanto, Ketua Timnas Penanggulangan Lumpur Basuki Hadi Mulyo, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Syamsul Mappareppa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Herman S.Sumawiredja, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso serta Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.
Menurut Purnomo Yusgihantoro, Presiden menekankan agar penyelesaian ganti rugi segera diselesaikan, dan pergantian ganti rugi berdasarkan peta area yang baru pertanggal 22 Maret 2006, karena peta yang dulu disepakati pada bulan Desember 2006 sekarang berubah akibat dampak luapan Lumpur makin meluas. ” Presiden minta agar pembayaran secepatnya diselesaikan dengan cash and carry, karena ini menyangkut tata kehidupan masyarakat, kehidupan sosial kemasyarakatan, dan tentu yang memberikan santunan itu PT. Lapindo,” kata Purnomo.
Presiden juga minta segera dibangun kanalisasi agar tidak lagi terjadi genangan –genangan air yang meluber ke jalan-jalan dan rel kereta api. ”Kami tadi mendapat laporan bahwa itu bukan genangan Lumpur tapi itu genangan air. Walaupun demikian kami akan melakukan kanalisasi,” ujar Purnomo Yusgihantoro. "Kalau peta area 22 Maret ini disepakati dan disetujui, lanjut Purnomo, kemudian kanalisasi lumpur dijalankan dengan prioritas tinggi, maka kita berharap luapan Lumpur ini tidak melebar lagi melewati peta area 22 Maret 2007, dan diharapkan kanalisasi ini benar –benar dilaksanakan sesuai dengan rencananya ke arah selatan lalu menuju Kali Porong,” jelasnya. Tata cara pembayaran tentu dengan melihat rumah dan tanah yang tergenang Lumpur. "Untuk itu kami juga mengundang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bersama pemerintah daerah untuk menentukan kepemilikan yang sah untuk proses ganti rugi," tambahnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Wien Hendrarso mengatakan, ganti rugi akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bahwa sebelum diberikan ganti rugi mereka ini diberikan kontrak rumah selama dua tahun. ”Setelah yang tahap pertama sesuai dengan peta pertama 4 Desember 2006 selesai, baru yang terdata peta 22 Maret ini menunggu gilirannya. Selain itu mereka akan diberikan jaminan hidup,” katanya. Pada peta area baru 22 Maret 2007, terdata sekitar 13 ribu kepala keluarga menjadi korban luapan lumpur. (win)



