Berita Utama
Senin, 9 April 2007, 18:14:39 WIB
Perpres dan Keppres Tentang Lumpur Sidoarjo
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/M/ Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Pelaksana pada Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Kedua peraturan ini ditetapkan pada tanggal 8 April 2007.Jubir Presiden Andi Mallarangeng, menjelaskan hal tersebut dalam keterangan persnya di Ruang Pers Kantor Presiden, Senin (9/4) sore. Andi mengatakan bahwa karena dampak lumpur sudah makin meluas dan mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya, maka perlu kebijakan nasional yang lebih komprehensif.
“Untuk melanjutkan langkah-langkah penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial, dan infrastruktur di sekitar bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo, perlu peningkatan penanganan dengan memperhitungkan risiko lingkungan yang kecil. Seiring berakhirnya juga masa tugas Tim Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS),” kata Andi Mallarangeng.
Menurut Perpres BPLS ini, Badan Penanggulangan (BP) terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, yang bertugas menangani upaya penanggulangan dan menangani semburan lumpur, luapan lumpur, masalah sosial, dan infrastruktur. Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, yang dilaksanakan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertanggung jawab ke Dewan Pengarah. ” BPLS ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden,” ujar Andi.
Susunan Dewan Pengarah BP yakni Ketua Menteri PU Djoko Kirmanto, Wakil Ketua Mensos Bachtiar Chamsyah, dan anggotanya Menkeu, Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menhub, Kepala Bappenas, Meneg Lingkungan Hidup, Kepala BPN, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.
Kemudian Keppres No. 31/M/Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Pelaksana pada BPLS. Mengangkat anggota Badan Pelaksana pada BPLS, yaitu Kepala Sunarso, Wakil Kepala Dr. Ir. Hardi Prasetyo, Sekretaris Ir.Adi Sarwoko,Dipl.HE, Deputi Bidang Operasi Ir. Moh Soffian Hadi Djojopranoto, Deputi Bidang Sosial Ir. Sutjahjono Soejitno, Deputi Bidang Infrastruktur Ir.Karyadi Dipl.HE. Pada lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana. Anggaran Badan Penanggulangan ini didanai dari APBN.
Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Pepres ini, dibebankan pada APBN. Selain itu, biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong, dibebankan pada PT. Lapindo Brantas. Adapun biaya untuk penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah. (win)



