Berita Utama
Selasa, 24 April 2007, 23:11:25 WIB
SBY: Korban Lumpur Wajib Diberi Ganti Rugi
Jakarta: Semua korban luapan lumpur Lapindo mesti atau wajib diberi ganti rugi agar bisa memulai kehidupan yang baru, tempat yang baru dengan bekal yang cukup. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal itu dalam pertemuan dengan lima orang perwakilan warga Perumtas I Sidoarjo di Istana Negara, Selasa (24/4) malam.”Sudah saya intruksikan seperti itu. Lumpurnya sendiri terus-menerus kita upayakan untuk dihentikan dengan berbagai tekonologi dan kerjasama dengan pihak lain, dalam dan luar negeri. Kemudian yang rusak, jalan tol, rel kereta api, pipa gas kita perbaiki. Jadi pemerintah ingin sejak dulu bertanggung jawab,” ujar SBY.
“Wakil Presdiden Jusuf Kalla juga telah menyampaikan kepada saya tentang pemberian santunan sosial karena luapan lumpur Sidoarjo. Sudah dapat dirumuskan dengan baik. Untuk itu saya berharap pelaksanaan pemberian penggantian itu berjalan cepat, adil, dan sampai pada sasaran yang diharapkan,” Presiden SBY menambahkan.
Presiden menegaskan, sejak awal pemerintah memperhatikan dan menyanyangi saudara-saudara kita,para korban lumpur Lapindo, di Sidoarjo. "Tidak mungkin kami tidak berpikir untuk menuntaskan masalah ini. Saya akan datang lagi ke sana untuk langsung mengetahui implementasi dari semuanya ini,” kata SBY.
“Sejak awal, ketika terjadi musibah lumpur Sidoarjo terjadi, kita semua tidak berhenti berikhtiar menyelesaikan masalah itu. Saya telah empat kali melihat langsung ke lokasi lumpur, bertemu dengan saudara-saudara kita yang jadi korban luapan lumpur di pengungsian. Di Jakarta, kita tidak bisa hitung berapa kali kami melakukan rapat koordinasi menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya, dan beberapa minggu yang lalu saya telah mengeluarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden untuk benar-benar menuntaskan masalah ini,” Presiden menegaskan.
Presiden juga mengucapkan syukur dan gembira, karena ini membuktikan kalau setiap masalah dikomunikasikan dengan baik kepada pejabat yang tepat, insya Allah akan ada solusinya. Kalau di level provinsi, penyelesaian dilakukan oleh Bupati dan Gubernur. "Pada pemerintah pusat, saya telah menunjuk Badan Pelaksana, yang Ketua Dewan Pengarahnya Joko Kirmanto (Menteri PU; red), dan Badan Pelaksananya Sunarso," kata Presiden.
Dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan lima wakil warga Perumtas I Sidoarjo tersebut, disepakati pembayaran ganti rugi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, berupa uang muka, dibayarkan kontan atau cash sebesar 20 persen. Sisanya, 80 persen, akan dibayarkan dalam waktu setahun. Ketika menerima wakil korban luapan lumpur Sidoarjo ini, Presiden didampingi Menteri PU Djoko Kirmanto dan Dirut BTN Kodradi. (win)



