Berita Utama

Ratas Tentang RUU Administrasi Pemerintahan

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas (ratas) tentang Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bersama menteri terkait, Kamis (5/7) siang, di Kantor Presiden. RUU ini telah disosialisasikan ke publik sejak dari penyusunan naskah akademik dan saat ini sudah draf RUU yang ke-12.

Menurut Menpan Taufik Effendi, RUU Administrasi Pemerintahan adalah sangat mendasar dan merupakan salah satu pilar terwujudnya reformasi demokrasi pemerintahan.”Ini betul-betul merupakan suatu perubahan paradigma dan suatu UU yang memberikan kepastian pada masyarakat, dan menghindarkan bangsa dan negara, masyarakat kita, dari masalah KKN serta kebijakan sewenang-wenang dari aparat pemerintah,” Taufik menjelaskan dalam keterangan pers seusai ratas.

Selama 61 tahun kita merdeka, Indonesia belum mempunyai UU administrasi pemerintahan. Prinsip dari UU ini untuk menuju terciptanya good and clean governance.” Bayangkan selama ini kita tidak punya UU ini” ujar Menpan. UU ini, lanjut Taufik, satu-satunya UU yang tidak mengatur rakyat, tapi mengatur pemerintah. "Jadi selama pemerintahan kita dijalankan dengan improvisasi belaka, maka itulah sering timbul berbagai masalah karena tidak ada UU ini,” katanya. Dengan UU ini, Taufik menambahkan, diharapkan budaya dan perilaku hukum di dalam menyelenggarakan pemerintahan menjadi semakin baik di Indonesia.

Ratas RUU Administrasi Pemerintahan ini dihadiri beberapa menteri terkait, diantaranya, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menhuk dan HAM Andi Mattalatta, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, serta Jubir Presiden Andi Mallarangeng. (win)