Berita Utama

SBY Menerima Komisi Hukum Nasional

Presiden SBY, Selasa (6/11) sore, menerima Komisi Hukum Nasional (KHN) yang dipimpin ketuanya JE Sahetapy, di Kantor Presiden. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY, Selasa (6/11) sore, menerima Komisi Hukum Nasional (KHN) yang dipimpin ketuanya JE Sahetapy, di Kantor Presiden. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Selasa (6/11) sore, menerima enam anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) di Kantor Presiden. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Presiden didampingi oleh Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Menhuk dan HAM Andi Matalatta, Seskab Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kedatangan KHN untuk bertemu dengan Presiden adalah untuk melaporkan hasil kajian dan rekomendasi dari KHN. "Topiknya banyak, tapi intinya, rekomendasi yang nantinya adalah mengenai penyederhanaan prosedur korupsi, asset recovery, pemilihan kerugian negara serta rekomendasi penanganan penyalahgunaan wewenang polisi dan jaksa di dalam proses peradilan," Mohammad Fajrul Falaakh, salah satu anggota KHN Mohammad, menjelaskan dalam konferensi pers usai pertemuan.

Di dalam pertemuan tersebut, SBY berharap KHN mengkaji lebih dalam mengenai beberapa hal. "Salah satunya adalah mengenai gagasan tentang amandemen konstitusi yang digemakan oleh DPD," jelas Fajrul. Kemudian juga mengenai model-model kerjasama yang dapat diaplikasikan dalam Stolen Asset Recovery (STAR) serta mengenai integrated justice system.

Enam anggota KHN yang bertemu dengan SBY, selain Fajrul Falaakh, adalah Ketua KHN J.E. Sahetapy, Sekretaris KHN Mardjono Reksodiputro, anggota KHN Suhadibroto, Frans Hendra Winarta, serta Harkristuti Harkrisnowo. (mit)