Berita Utama

Keputusan KPPU Soal Temasek, Pemerintah Tidak Akan Intervensi

Singapura: Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng hari Rabu (21/11) di Singapura mengatakan, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Temasek Holdings melakukan praktek monopoli di sektor telekomunikasi, tidak akan menggangu iklim investasi di tanah air. "Iklim investasi tidak akan terganggu. Tapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Temasek bisa mengajukan keberatan atas putusan itu, dengan melakukan banding," kata Andi Mallarangeng kepada wartawan di Hotel Shangri-La Singapura, tempat berlangsungnya KTT ke 13 ASEAN.

"Pemerintah menghormati keputusan KPPU dalam menjalankan tugasnya, karena ini adalah proses kerja dari lembaga itu. Dan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan itu," Andi menambahkan. Menurut Andi, keputusan KPPU ini menjadi pelajaran bagi dunia bisnis di Indonesia, termasuk pemerintah, dalam upaya meningkatkan iklim investasi.

Hangat dibicarakan, KPPU menganggap Temasek Holdings telah melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itulah Temasek dinyatakan bersalah karena memilki saham silang di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel). (nas)