Berita Utama
Selasa, 8 Januari 2008, 13:00:33 WIB
Dua Jubir Jadi Saksi Perkara Pencemaran Presiden SBY
Jakarta: Dua orang Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, hari Selasa (8/1) siang hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya hadir sebagai saksi pada perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan terdakwa Zaenal Maarif, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agoeng Rahardjo.Andi Mallarangeng dalam kesaksiannya secara tegas dan runtut menjelaskan, apa yang dilakukan Zaenal Maarif dengan melakukan tuduhan bahwa Presiden SBY telah menikah sebelum masuk AKABRI, adalah fitnah yang kejam dan tidak berdasar, serta merusak harga diri dan nama baik SBY.” Presiden sangat sedih, karena Zaenal Maarif ini, pada waktu itu adalah Wakil Ketua DPR, tapi tega mengeluarkan tuduhan fitnah seperti itu, yang merupakan black campaign,” kata Andi.
Usai sidang, kepada wartawan Andi Mallarangeng menjelaskan, dalam sidang hari ini Presiden SBY berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Departemen Pekerjaan Umum (PU) untuk mengadakan rapat kerja, yang menyangkut masalah pembangunan infrastruktur, irigasi pertanian, serta juga mengenai Lapindo.” Bagi Presiden SBY, tugas sebagai Presiden adalah hal yang utama,” kata Andi.
Kata Andi, memang pada awal tahun seperti sekarang ini Presiden selalu mengadakan rapat kerja di departemen-departemen, untuk mendapatkan gambaran langsung dari menteri atau kepala lembaga tentang kemajuan yang telah dicapai, serta rencana dan target program ke depan yang dilakukan departemen tersebut. Dan pada kesempatan tersebut Presiden akan memberikan arahan-arahan agar supaya kinerja suatu departemen itu betul-betul dipertajam, jelasnya di luar sidang. (win)



