Fokus

Minggu, 27 Januari 2008, 16:00:38 WIB

Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

 

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara mengintruksikan kepada seluruh kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan RI di luar negeri dan seluruh masyarakat luas agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 27 Januari hingga 2 Pebruari 2008. Hal ini dikatakan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, didampingi Jubir Presiden, Andi Mallarangeng, dalam keterangan persnya di kantor Setneg, Minggu (27/1) sore.

Selama pengibaran bendera Merah Putih tersebut, lanjut Hatta, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional. Selain itu, berdasarkan Undang2 No 7 tahun 1978, maka upacara pemakaman diselenggarakan oleh Negara. "Jenazah allmarhum Soeharto direncanakan dimakamkam di pemakaman keluarga Astana Giri Bangun, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hari Senin (28/1), dan Presiden SBY bertindak selaku Inspektur Upacara. Sedang saat jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka di Jl. Cendana, Ketua DPR Bapak Agung Laksono bertindak sebagai Inspektur Upacara," kata Hatta Rajasa. (win)

 

 

Redaksi | Syarat & Kondisi | Peta Situs | Kontak
© 2006 Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Hak Cipta dilindungi Undang-undang