Berita Utama

Jawaban Pemerintah Soal BLBI

Pemerintah Bertekad Menyelesaikan Sesuai Rasa Keadilan

Jakarta: Krisis moneter mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997 di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Nilai rupiah merosot tajam, seiring larinya modal ke luar negeri akibat kepercayaan yang runtuh. Masyarakat panik dan dunia usaha terpuruk. Pemerintah pada masa itu, bersama Bank Indonesia, mengambil tindakan untuk menyelamatkan perekonomian, sebagaimana yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) sebagai paket kebijakan International Monetery Fund (IMF).

Demikian dikatakan Menko Perekonomian Boediono saat mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI. Rapat tersebut untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pemerintah RI mengenai penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kebijakan yang diluncurkan ternyata tidak berhasil menenangkan kepanikan, namun justru makin memperburuk dengan keputusan penutupan 16 bank,” Boediono menjelaskan. “Kelangkaan likuiditas terjadi sangat parah, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, karena masyarakat dan bank tidak saling percaya dalam melakukan transaksi. Menghadapi situasi ini pemerintah pada saat itu memberikan jaminan penuh (blanket guarantee) terhadap seluruh simpanan masyarakat yang ada di bank,” tambahnya.

Setelah pemerintahan Presiden Soeharto berakhir, lanjut Boediono, dengan kondisi ekonomi yang masih sangat buruk, bank-bank mengalami krisis likuiditas yang makin parah. “Sementara, akibat kebijakan penjaminan, pemerintah harus menalangi sebesar Rp 53,78 triliun yang memiliki suku bunga diindekskan terhadap inflasi dan dibayarkan dalam bentuk SUN (Surat Utang Negara; red),” Boediono menerangkan.

Untuk mengembalikan fungsi perbankan, pemerintahan Presiden Habibie melakukan kebijakan rekapitalisasi bagi bank yang memiliki kecukupan modal antara minus 25 persen hingga 4 persen. Sedangkan bagi bank yang memiliki kecukupan modal di bawah minus 25 penutupan dilakukan penutupan. Biaya rekapitalisasi pada tahun 1999 adalah sebesar Rp 281,83 triliun.

Sementara itu pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, rekapitalisasi antara lain dilakukan terhadap Bank Niaga dan Bank Danamon, yang mencakup biaya sebesar Rp 55,05 triliun. “Selain itu juga dibentuk KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dengan Keppres 177/1999 yang memberikan pedoman kebijakan bagi BPPN,” Boediono menambahkan.

Selanjutnya, pemerintahan Presiden Megawati menerbitkan Inpres No. 8/2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang kooperatif dan sanksi kepada yang tidak kooperatif. Berdasarkan Inpres ini, dikeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas), yang di dalamnya antara lain berisi release and discharge kepada lima obligor MSAA. Mereka adalah Anthony Salim yang memiliki kewajiban sebesar Rp 52,7 triliun dengan pengembalian sebesar Rp 19,4 triliun (37 persen), Sjamsul Nursalim dengan kewajiban sebesar Rp 28,4 triliun dengan pengembalian Rp 4,9 triliun (17,3 persen), M. Hasan kewajiban Rp 6,2 triliun dengan pengembalian sebesar Rp 1,7 triliun (27,4 persen), Sudwikatmono kewajiban Rp 1,9 triliun dan pengembalian Rp 713 milyar (37,4 persen); dan Ibrahim Risjad dengan kewajiban Rp 664,1 milyar dan pengembalian Rp 370,8 milyar (55,7 persen). SKL juga diberikan kepada 17 obligor PKPS APU.

“Dengan tingkat pengembalian aset seperti yang diuraikan di atas, pemerintah harus menanggung beban sebesar Rp 57,8 trilun,” Boediono menegaskan. “Angka ini adalah selisih dari SUN yang diterbitkan oleh pemerintah dibandingkan dengan tingkat pengembalian yang diterima oleh pemerintah secara tunai. Hal ini dengan sendirinya merupakan beban yang harus ditanggung oleh APBN,” ujarnya. Dengan penerbitan SUN untuk mendanai program-program tersebut, utang pemerintah dari dalam negeri mendadak melonjak.

Itulah persoalan yang harus ditangani oleh pemerintah sekarang sejak Oktober 2004. ”Sejak awal pemerintah bertekad untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian yang menjamin rasa keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan bebas dari intervensi kepentingan kelompok, dan bersih dari korupsi. Upaya untuk mengembalikan uang negara secara maksimal terus dilakukan melalui mekanisme dan instrumen yang tersedia,” Menko Perekonomian menegaskan.

Selain Menko Perekonomian, Presiden SBY juga mengutus Menko Polhukkan Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensesneg Hatta Rajasa. Rapat sempat ditunda beberapa saat. (osa)