Berita Utama

Andi A. Mallarangeng:

Jangan Ada Standar Ganda

Jakarta: Menurut Tata Tertib DPR, dalam menjawab interpelasi Presiden dapat mewakilkan kepada menteri-menterinya. Juru Bicara Presiden, Andi A.Mallarangeng, menjelaskan hal itu kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (12/2) siang. Ia menanggapi pertanyaan anggota Dewan soal ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Paripurna membahas interpelasi terkait Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada era Presiden Megawati, ketika menjawab interpelasi soal lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, Presiden Megawati mengutus menterinya. Saat itu yang mewakili pemerintah adalah SBY (yang menjabat Menko Polskam; red) dan tidak ada yang mempersoalkan masalah itu," Andi menjelaskan. "Jangan ada standar ganda dalam menilai kehadiran Presiden dalam interpelasi BLBI," ia menambahkan.

Dalam aturan tertulis, sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib Tatib) DPR, lanjut Andi, disebutkan bahwa Presiden dapat mewakilkan kepada menteri-menteri. Tatib ini merupakan produk kesepakatan seluruh anggota parlemen pada awal masa jabatan mereka. "Dalam tradisi interpelasi, Presiden memang diwakili oleh menteri-menteri bersangkutan," Andi menegaskan.

Pada Tata Tertib DPR Pasal 174 ayat 4 berbunyi, keterangan dan jawaban presiden tentang usul interpelasi dapat diwakilkan kepada menteri. Berdasarkan aturan ini, Presiden SBY mewakilkan jawaban pemerintah tentang usul interpelasi BLBI kepada para menteri. Menunjuk pasal 174 ini pula, tidak ada hak bagi DPR untuk memaksa Presiden agar hadir langsung pada sidang interpelasi BLBI. Karena itu, Andi heran terhadap anggota fraksi di DPR yang masih mempersoalkan ketidakhadiran SBY dalam sidang interpelasi. (mit)