Berita Utama
Selasa, 12 Februari 2008, 13:31:26 WIB
Menkeu pada Sidang Interpelasi BLBI
Obligor Harus Mengembalikan Utangnya
Jakarta: Pemerintah telah, sedang, dan akan terus menempuh langkah hukum agar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memenuhi kewajibannya kepada negara. “Terhadap obligor yang tidak kooperatif, penangangannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Obligor yang kooperatif tetapi belum menyelesaikan kewajibannya ditangani oleh Menteri Keuangan melalui PUPN,” ujar Menkeu Sri Mulyani, mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjawab pertanyaan para anggota DPR RI pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, DPR RI, Selasa (12/2) siang.“Pemerintah terus menegakkan hukum dan keadilan dalam upaya mengembalikan kewajiban obligor. Pemerintah juga konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres 8/2002, yaitu pemberian jaminan kepastian hukum bagi obligor yang kooperatif serta tindakan hukum yang tegas terhadap obligor yang tidak kooperatif, berdasarkan Perjanjian PKPS,” jelas Sri Mulyani. Ia menyampaikan jawaban pemerintah setelah Menko Perekonomian Boediono.
Inpres No 8/2002 menyatakan bahwa kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan atau Surat Keterangan Lunas, SKL (Surat Keterangan Lunas) atau release and discharge.”Dalam hal ini debitur juga dibebaskan dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program PKPS. Seluruh proses penyelidikan, penindakan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan. Sedangkan kepada para obligor yang tidak menyelesaikan atau tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada BPPN, baik dalam rangka MSAA, MRNIA dan APU, pemerintah terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan konkret,” lanjutnya.
Pemerintah mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang didasarkan pada perkembangan situasi serta peluang dan kendala yang sekarang ada, dengan tetap mengikuti kerangka hukum yang berlaku. Pengembalian uang negara harus diupayakan sebesar mungkin dan punitive actions hanya dilakukan kepada mereka yang tidak kooperatif serta yang melakukan perbuatan melawan hukum. (osa)



