Berita Utama

Bunga BLBI Jadi Beban APBN

Jakarta: Jumlah utang negara terkait Program Penyehatan Perbankan adalah sebesar Rp 640,9 triliun. Sebanyak Rp 422,6 triliun diterbitkan dalam kerangka rekapitalisasi dan restrukturisasi perbankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hal tersebut pada bagian lain jawaban pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR membahas interpelasi penyelesaian BLBI, di Gedung MPR/DPR, Selasa (12/2) siang.

Dana rekapitalisasi dan restrukturisasi perbankan tersebut, dialokasikan kepada 4 bank BUMN sebesar Rp 279,4 triliun (66,1 persen). Lalu, rekapitalisasi bank swasta, termasuk 6 BTO, sekitar Rp 141,96 triliun (33,6 persen), dan rekapitalisasi 12 BPD sebesar Rp 1,23 triliun (0,29 persen). Jumlah tersebut berbentuk SUN yang dapat diperdagangkan.

Sisanya, sekitar Rp 218,3 triliun diterbitkan dalam kerangka Penjaminan dan Restrukturisasi Perbankan berupa Surat Utang kepada Bank Indonesia yang tidak dapat diperdagangkan. Rinciannya, Rp 144,5 triliun merupakan penyelesaian BLBI dan Rp 53,8 triliun merupakan pembiayaan program penjaminan. “Sisanya Rp 20,0 triliun merupakan penyertaan modal negara pada PT Bank Exim (Persero) yang juga merupakan konversi BLBI,” Sri Mulyani menjelaskan.

Dengan jumlah SUN yang mencapai Rp 640,9 triliun, bunga yang dibayarkan menjadi beban APBN. Bank Indonesia memegang 34 persen dari pokok pinjaman. Sedangkan bank milik pemerintah (BUMN) dan BPD menguasai sebesar 43 persen dari pokok pinjaman. Dan 23 persen berada dalam bank swasta. "Dengan kebijakan penyehatan perbankan pada periode 1997-2004 yang telah sah secara hukum, maka bunga SUN tersebut merupakan kewajiban negara,” Sri Mulyani menambahkan.

“Pembayaran bunga yang terkait dengan Surat Utang kepada Bank Indonesia untuk penyelesaian BLBI dan program penjaminan untuk tahun anggaran 2007 sekitar Rp 2,2 triliun. Sedangkan bunga utang yang tercantum di dalam APBN merupakan bunga untuk membayar seluruh kewajiban yang timbul dari penerbitan SUN dan juga pinjaman luar negeri,” ujar Sri Mulyani. (osa)