Berita Utama
Jumat, 22 Februari 2008, 14:00:25 WIB
PP No.2/2008 Perlu Lebih Dimasyarakatkan
Presiden SBY didampingi Wapres JK dan Menhut MS Ka`ban memberi keterangan pers usai memimpin rapat di Departemen Kehutanan, Jakarta, Jumat (22/2) pagi. (foto: haryanto/presidensby.info)
Usai memimpin rapat di Departemen Kehutanan hari Jumat (22/2) siang, Presiden SBY didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para menteri mengatakan, ” PP sesungguhnya adalah berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terbit tahun 2004 yang lalu, yakni PP Nomor 1 tahun 2004 sebagai revisi dari UU nomor 41 tahun 1999, yang juga ditindaklanjuti oleh Keppres No.41 tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang itu sebetulnya mengatur 13 ijin tetap diberikan kepada mereka yang berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan. Kemudian diatur lebih lanjut, bagaimana agar mereka memberikan kontribusi untuk negara, dimana kontribusi itu penting untuk memelihara, merehabilitasi dan menghutankan kembali kawasan- kawasan itu. Itulah sesungguhnya yang diatur atau jiwa dan semangat dari PP No 2 tahun 2008 itu," kata Presiden.
Presiden berharap kepada Menteri Kehutanan untuk terus menjelaskan kepada publik mengenai PP itu, agar tidak terjadi miss persepsi .” Sebagai bangsa, sebaiknya kita memahami betul duduk persoalan, apa sesungguhnya yang menjadi tujuan dalam mengelola hutan ini, dan itu juga kelanjutan dari apa yang juga dilakukan pemerintahan sebelumnya. Tujuannya baik, yaitu agar hutan kita makin selamat, mendatangkan penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat kita, disisi lain untuk menyelamatkan bumi kita," kata Presiden.
Sementara itu Menhut MS Kaban menjelaskan selama ini sebenarnya banyak kawasan hutan yang sudah dipinjam pakaikan untuk kepentingan kepentingan selain kehutanan, seperti pemasangan tower, tambang oleh Pertamina atau perusahaan minyak dan lain-lain, dengan aturannya memberikan lahan pengganti. "Tetapi sekarang ini lahan pengganti sudah semakin sulit. Jadi sebenarnya ada perubahan yang tadinya menggunakan lahan pengganti, sekarang diminta kompensasi untuk digunakan Dephut memperluas kawasan-kawasan hutan, membeli atau merehabilitasi kawasan-kawasan yang ada," kata Menhut. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini bukan penyewaan, karena pemerintah tidak menyewakan. Pemerintah minta kompensasi. Dan perlu diingat, semua perusahaan ini kewajibannya bukan hanya semata mata tarif dari pemanfaatan kawasannya, tetapi juga ada kewajiban membayar DRPSDH atau Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan, serta membayar kewajiban PBB atau pajak-pajak lainnya," jelas MS Ka`ban. (win)



