Berita Utama
Senin, 3 Maret 2008, 18:08:43 WIB
Penangkapan Jaksa BLBI
Tak Ada Penegak Hukum Yang Kebal Hukum
Jakarta: Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden SBY tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum. Demikian disampaikan oleh Jubir Presiden, Andi Mallarangeng kepada wartawan di Istana Presiden, Senin (3/3) sore."Kita sudah ikuti berita ini melalui media mengenai adanya dugaan penangkapan seorang jaksa dalam perkara yang disampaikan, sebagai penyuapan atau apapun. Tentu saja kita sangat prihatin sekali. Walaupun kita harus ikuti asas praduga tak bersalah, tetapi kita sangat prihatin. Dilain pihak, itu memperlihatkan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden SBY ini tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum. Mana pernah jaman dulu penegak hukum bisa tertangkap tangan ?" kata Andi.
"Ini memperlihatkan juga bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum. Mudah-mudahan ini memperlihatkan, dalam era pemberantasan korupsi saat ini ada kemajuan-kemajuan, dan bisa menciptakan deterrence effect atau efek jera pada siapapun. Jika melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi, dia akan dikenai hukuman, termasuk juga penegak hukum sendiri," lanjut Andi.
KPK sudah menjalankan tugasnya, kata Andi, dan terus menjalankan tugasnya dengan baik. "Secara profesional siapapun yang terkait dengan masalah ini perlu diusut, dan yang salah diberikan hukuman. Sekali lagi saya katakan, situasinya masih berkembang, dan bisa ditanyakan ke Jaksa Agung. Yang jelas, dari sisi Presiden, itu memprihatinkan, tetapi di lain pihak memperlihatkan fenomena baru dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Mengenai kasus BLBI, Andi mengatakan bahwa seperti jawaban di interpelasi, bahwa skema penyelesaian BLBI sudah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Surat Keterangan Lunas (SKL) yang mengeluarkan pemerintahan Megawati, termasuk release and discharge. Apa yang dilakukan Jaksa Agung adalah konsekuensi dari skema yang dilakukan oleh ibu Megawati," jelas Andi. (nnf)



