Berita Utama

Presiden Taat Azas Dalam Pencalonan Gubernur Bank Indonesia

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap akan mengikuti ketentuan peraturan perundangan dalam memilih dan menentukan calon Gubernur Bank Indonesia. Namun, sebelum mencalonkan Gubernur BI, Presiden SBY menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja alasan penolakan-penolakan tersebut. Hal tersebut dipertegas kembali oleh Juru Bicara Presiden, Andi A. Mallarangeng di Kantor Juru Bicara Kepresidenan, Bina Graha, hari Senin (24/3) siang.

Penolakan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebagai Gubernur BI oleh Komisi XI DPR, sudah seharusnya diikuti dengan alasan penolakan yang tepat. "Sebelum mencalonkan calon baru lagi, DPR harus memberikan alasan mengapa menolak kedua calon yang belum mengikuti proses fit and proper test itu, sehingga SBY dapat mencalonkan calon baru yang tepat yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Karena Presiden SBY taat azas terhadap Undang-Undang BI " jelas Andi kepada para wartawan.

Di dalam hal ini, Presiden SBY berhak mengusulkan calon Gubernur BI yang baru, kemudian DPR berhak untuk melakukan fit and proper test terhadap calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden. "Dengan memahami ranah masing-masing dari setiap lembaga-lembaga negara, komunikasi politik dapat berjalan dengan baik," ujar Andi. (mit)