Berita Utama

Presiden Amat Membutuhkan Wakil Menlu

Jakarta: Tujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden mengenai struktur baru di Departemen Luar Negeri, yaitu adanya Wakil Menteri Luar Negeri, adalah untuk memperkuat Deplu karena semakin padatnya agenda luar negeri yang dihadapi presiden. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda juga memiliki acara begitu banyak yang harus dihadiri di dunia internasional.

Demikian dikatakan Juru Bicara Kepresidenan, Andi A. Mallarangeng kepada wartawan hari Senin (24/3) pagi. "Posisi Wakil Menlu setara dengan Menlu. Perpres untuk jabatan baru itu ditandatangani oleh Presiden SBY sebelum melawat ke luar negeri. Jabatan ini sangat diperlukan, mengingat kompleksnya masalah yang harus diselesaikan. Presiden perlu selalu berkoordinasi dengan Menlu, karena itu dibutuhkan pejabat setingkat menteri ketika Menlu sedang tidak berada di tempat," tambahnya.

Dijelaskan, Indonesia diharapkan untuk berperan lebih aktif lagi di dalam forum-forum internasional seperti ASEAN, APEC, OKI serta PBB. "Setiap bertemu Sekjen PBB, Ban Ki Moon, Indonesia diminta untuk berperan lebih besar lagi di dalam forum-forum internasional. Oleh karena itu memang dirasakan kebutuhan adanya Wakil Menlu, sehingga ada Wakil Menlu yang mendampingi Presiden dalam membuat keputusan politik luar negeri, ketika Menlu sedang bertugas di luar negeri," kata Andi. Pertimbangan diadakannya posisi Wakil Menlu terletak pada asas kemanfaatan, yakni menunjang tugas-tugas menteri saat melawat ke luar negeri, tambahnya. (mit)