Berita Utama

Mahfud MD Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Presiden SBY menyaksikan Mahfud MD menandatangani berita acara pelantikan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, hari Selasa (1/4) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY menyaksikan Mahfud MD menandatangani berita acara pelantikan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, hari Selasa (1/4) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Selasa (1/4) siang melantik Prof.Dr. M. Mahfud MD menjadi Hakim K onstitusi, di Istana Negara. Pelantikan Mahfud MD menjadi Hakim Konstitusi sejak 1 April 2008, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.14/P/Tahun 2008, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008. Mahfud MD dipilih DPR untuk menggantikan Ahmad Roestandi, Hakim Konstitusi yang memasuki purna tugas pada Senin (31/3).

Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh Mahfud MD. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Mahfud.

Usai pengucapan sumpah dilanjutkan dengan serah terima berita acara pelantikan, yang ditandatangani Presiden SBY dan diserahkan kepada Mahfud MD. Kemudian ditutup dengan lagu Indonesia Raya kembali dan Bagimu Negeri. Acara selanjutnya adalah ucapan selamat kepada Mahfud MD, dimulai dari Presiden dan Ibu Negara dan para pejabat yang hadir.

Pelantikan ini dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, pimpinan lembaga tinggi negara, dan juga delapan orang Hakim Mahkamah Konstitusi. (nnf)