Berita Utama
Senin, 21 April 2008, 18:58:55 WIB
BRR Minta Perpres Perubahan Master Plan
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan mengeluarkan Peraturan Presiden baru yang merevisi master plan dalam rangka rehabilitasi di Aceh. Harapan itu disampaikan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias kepada Presiden, dalam rapat kabinet terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Senin (21/4). “ Dalam rapat kabinet terbatas tadi dibahas masalah rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh yaitu terkait dengan penyiapan Perpres tentang perubahan master plan dalam rangka rehabilitasi di Aceh,” katah Ketua Bappenas Paskah Suzetta, kepada wartawan usai ratas.Perubahan master plan tersebut, menurut Paskah, dalam rangka mengefisiensikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonsiliasi di Aceh yang akan berakhir pada bulan April 2009 . Perubahan mencakup dua hal. Pertama, masalah fisik penyelesaian perumahan dan infrastruktur, dimana dalam beberapa hal melebihi apa yang menjadi sasaran di dalam master plan yang berdasarkan Perpres no. 30 tahun 2005. Dijelaskan Paskah, terjadi penambahan jumlah sekitar 30 pesen -40 persen dari master plan untuk perumahan, sedangkan jalan dan irigasi ukurannya menjadi lebih panjang dan lebih luas.
Kedua, masalah pelayanan masyarakat seperti rumah sakit yang jumlahnya membengkak dari sasaran awal.” Jumlah sekolah yang dibangun bertambah dari sasaran awal. Tapi walau terjadi perubahan dalam master plan perubahan jumlah sasaran dari master plan awal, tapi pembiayaan makin efisien," katanya.
Dipaparkan oleh Paskah bahwa selama 3 tahun, dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 BRR hanya memakai dana sekitar Rp 23 -24 trilyun. Sedang dalam sasaran awal pembiayaan hampir mencapai 64 Trilyun, pada masa berakhir tahun 2009, kita alokasikan kembali dana sekitar 6 triliun. “Dari jumlahnya dengan perubahan master plan ini makin efisien, hampir hanya setengahnya dari anggaran master plan awal yaitu 64 T sampai 2009, tapi kita sekarang hanya menganggarkan hanya 32 Trilyun,” kata Paskah..
Secara umum, kata Paskah, sasaran dari master plan bisa dicapai. “Itu yang tadi dibahas sehingga ada dua hal yang disampaikan kepada Presiden, yaitu pertama Perpres perubahan master plan yang lebih efisien, karena pada waktu menyusun masterplan awal keadaan disana jauh berbeda dengan keadaan pada saat ini.Yaitu tahap bencana alam sehingga terjadi perubahan. Tahun 2009 BRR juga akan mengakhiri masa kerja sesuai dengan Perpres 30 tahun 2005 pada bulan April, sedang dibahas Perpres untuk mengalihkan mentransfer semua aset-aset yang dikerjakan BRR, ada yang ditransfer kepada pemerintah daerah, ada yang ditransfer kepada kementrian lembaganya, “ kata Paskah lagi.
Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto menambahkan bahwa Presiden sudah menyetujui perubahan dalam master plan yang akan dibuat Perpres. “Perubahan-perubahan ini dalam pengertian positif, apa-apa yang diamanatkan dalam master plan tahun 2005 ternyata lebih kurang dari yang diperlukan, sedemikian hingga perlu diperbanyak tadi disampaikan jumlah rumah dan panjang jalan, dan juga tadi disebutkan Pak Paskah bahwa dari APBN itu sebanyak Rp 23 triliun dan jumlah total penggunaan anggaran seluruh kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi 64 Triliun Rupiah dari APBN maupun dari anggaran bantuan dari luar negeri, “ kata Kuntoro.
Wapres, kata Kuntoro, memberikan arahan untuk dapat disiapkannya Perpres yang kedua yang berkenaan dengan tata cara berakhirnya masa tugas. Dimana yang pokok adalah bagaimana mengalihkan berbagai aset yang sudah selesai dibangun, dialihkannya kepada Pemda, masyarakat BUMN maupun kepada departemen-departemen teknis di pemerintah pusat,” kata Kuntoro lagi. (nnf)



