Berita Utama

Presiden:

Indonesia Menghargai Hak Dasar Pekerja

Presiden SBY berbincang bersama Menakertrans Erman Suparno, pada acara penyerahan Penghargaan atas Komitmen Terhadap Penerapan SMK3, di Istana Negara, Rabu (25/6) pagi. (foto: cahyo/presidensby.info)
Presiden SBY berbincang bersama Menakertrans Erman Suparno, pada acara penyerahan Penghargaan atas Komitmen Terhadap Penerapan SMK3, di Istana Negara, Rabu (25/6) pagi. (foto: cahyo/presidensby.info)
Jakarta: Undang-undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. ”Kita mengenal hak dasar pekerja, contoh hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial, perlindungan upah, waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya saat menyerahkan Penghargaan Pemerintah Atas Komitmen Terhadap Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Secara Berkesinambungan di Istana Negara, Rabu (25/6) pagi.

Hak dasar pekerja itu harus kita jaga, penuhi, dan tingkatkan agar setelah ditingkatkan kerja kita makin produktif. ”Kalau makin produktif, tentu perusahan dan sektor riil akan makin bangkit. Kalau bangkit tentu tidak akan terjadi yang kita harapkan, seperti PHK. Ini harus kita kaitkan satu sama lain agar kita pandai menempatkan diri dan peran yang positif,” lSBY menambahkan. ”Saya senang karena ada penurunan kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun sudah menurun kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tapi kita tentu belum puas,” ujarnya.

Presiden SBY berharap untuk ke depan angka kecelakaan dan kesehatan kerja dapat terus diturunkan sehingga Indonesia termasuk negara yang tidak besar angka kecelakaan dan kesehatan kerjanya. ”Insya Allah hal itu dapat kita lakukan bila kita bekerja bersama-sama, kita bersinergi mencapai tingkatan tersebut,” tegas Presiden SBY.

Presiden SBY kemudian menyampaikan empat ajakan. Pertama, kita bangun dan kita jalankan sistem manejem K3 yang baik. "Ini menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan dimana usaha itu dijalankan, dimana para pekerja menjalankan pekerjaannya," Presiden menjelaskan.

Kedua, dengan sistem seperti itu maka perusahaan masih bertanggungjawab untuk melakukan pelatihan-pelatihan dan pengawasan yang efektif. Ketiga, pekerja dengan tatanan, aturan, dan pelatihan yang telah diterima diharapkan akan berdisiplin, menjalankan pekerjaannya sambil memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan dan kesehatan kerja itu.

"Keempat, pemerintah tentunya bertanggungjawab untuk menetapkan kebijakan, mengeluarkan peraturan-peraturan yang kondusif bagi peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja,” SBY menegaskan. (osa)