Berita Utama

Panggil Paskah dan Kaban

Presiden Konsisten dan Taat Azas

Presiden SBY meminta klarifikasi dari Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Kaban, di Kantor Presiden, Senin (4/8) siang. (foto: anung/presidensby.info)
Presiden SBY meminta klarifikasi dari Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Kaban, di Kantor Presiden, Senin (4/8) siang. (foto: anung/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ia senantiasa konsisten dan taat azas, serta menetapkan kebijakan yang sama terhadap para pejabat negara, baik level menteri hingga bupati dan walikota, yang terlibat dalam kasus hukum apapun. Presiden menegaskan hal ini, usai menerima Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan dan Menteri Kehutanan MS Kaban, di Kantor Presiden, Senin (4/8) siang.

Selain memanggil kedua menteri tersebut, Presiden SBY juga mendapat pandangan hukum dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto, serta menteri-menteri terkait. Presiden menegaskan, ia konsisten dan taat azas, serta memperlakukan sama kepada siapa saja dalam proses hukum. Termasuk terhadap Paskah dan MS Kaban yang disebut-sebut oleh Hamka Yamdhu menerima aliran dana Bank Indonesia semasa menjadi anggota DPR. Presiden merasa perlu menyampaikan hal ini kepada publik.

Pertama, menyangkut pernyataan Hamka Yamdhu yang dalam proses pengadilan menyebutkan Kaban dan Paskah terlibat menerima dana BI itu. Ada tuntutan agar Presiden perlu atau segera memberhentikan menteri itu. Menanggapi hal itu, Presiden SBY menjelaskan bahwa apabila ada pejabat pemerintahan dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kemudian menjalani proses pengadilan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka akan diberhentikan. Namun apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni, maka akan diaktifkan kembali. Sebagai contoh, seperti yang saya berlakukan pada Ali Mazi waktu beliau menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dan menjalani proses hukum. Saya berhentikan sementara dan aktifkan kembali ketika dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni,” Presiden SBY menjelalskan.

”Pada posisi sekarang ini , menyangkut apa yang telah disampaikan Hamka Yamdhu dalam proses pengadilan, ini tentu belum atau tidak pada posisi Presiden untuk memberhentikan sementara kepada kedua pejabat itu. Sekali lagi yang menjadi ukuran, apabila yang bersangkutan menjadi terdakwa,” kata Presiden SBY.

Kedua, dengan pernyataan Hamka Yamdhu yang menyebut kedua menteri menerima aliran dana BI, apakah Presiden tidak melakukan suatu apapun. Paskah dan Kaban baru sebatas disebut-sebut oleh Hamka Yamdhu, belum ditetapkan sebagai tersangka melalui suatu proses pengadilan. Presiden tidak bisa mencampuri masalah itu.

”Saya kira para ahli hukum sangat tahu. Saya tidak akan mencampuri masalah itu, saya tidak akan memasuki wilayah itu. Apa yang disebut kesaksian, apa yang dinamakan petunjuk, pengakuan, keterangan ahli, surat dan lain-lain, silakan diletakkan dalam konteks penegakan hukum. Silakan dimaknai pernyataan yang diungkap oleh saudara Hamka Yamdhu dalam proses pengadilan itu. Tentu tidak mengait langsung kepada saya, tapi sepenuhnya itu adalah proses hukum yang tengah berlangsung.” kata Presiden SBY.

Ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam doorstop ini, Presiden didampingi, antara lain, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, serta kedua Jubir Presiden, Andi A.Mallarangeng dan Dino Patti Jalal. (win)