Berita Utama
Senin, 4 Agustus 2008, 15:26:52 WIB
Inilah Isi Empat Butir Kontrak Politik Menteri dengan Presiden
Presiden SBY menjelaskan isi butir-butir kontrak politik menteri dengan presiden, usai memanggil Paskah dan Kaban, di Kantor Presiden, Senin (4/8) siang. (foto: haryanto/presidensby.info)
“Saya akan membacakan butir-butir kontrak politik agar tidak simpang siur, menebak-nebak seperti apakah gerangan kontrak politik antara anggota kabinet dengan Presiden. Rrakyat juga perlu tahu ini supaya dalam memberikan komentar pas, tidak lebih tidak kurang,” kata Presiden SBY.
Kandungan kontrak politik ada empat butir. Pertama, siap mengemban tugas sebagai menteri dan akan bersikap loyal, jujur, bekerja keras demi suksesnya tugas Kabinet Indonesia Bersatu. Kedua, akan mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan pribadi, partai, maupun golongan. "Waktu, pikiran, dan tenaga saya akan saya curahkan untuk mengemban tugas sebagai menteri atau Jaksa Agung, Kapolri, atau sebagai Panglima TNI dan seterusnya," Presiden membacakan isi kontrak politik tersebut.
Butir ketiga, tidak akan melakukan korupsi dan siap diperiksa harta kekayaan saya, baik secara berkala maupun insidentil sewaktu-waktu. Jika secara hukum saya dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam kasus korupsi, saya siap mengundurkan diri dan siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. "Yang ketiga ini, kuncinya adalah apabila secara hukum dinyatakan bersalah, yang bersangkutan melakukan korupsi, memang sang menteri itu mesti mundur atau saya yang memberhentikan. Jadi pengadilan atau hukum yang secara sah menyatakan bersalah, bukan pernyataan satu-dua orang, atau bukan sesuatu yang belum berproses atau belum diproses secara tuntas,” Presiden menjelalskan.
Keempat, siap mendapatkan evaluasi dari Preisden Republik Indonesia menyangkut kinerja dan prestasi saya, setahun setelah saya mengemban tugas sebagai menteri.
”Inilah empat butir kontrak politik itu. Dengan demikian, dikaitkan dengan apa yang dihadapi saudara Ka’ban dan Paskah Suzetta, sebetulnya rujukannya adalah apabila berlanjut dan proses hukum yang sah mengatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan berlaku,” ujar Presiden.
“Inilah butir-butir kontrak politik. Saya akan tetap memantau proses dari penyelesaian kasus aliran dana BI ini. Tentunya harapan saya kepada dua menteri itu, tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena saya juga sudah tahu yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan oleh KPK. Berikan keterangan, berikan penjelasan, dengan demikian tentu proses hukum akan konklusif. Saya hormati proses itu, pada saatnya nanti ada akhir dari proses hukum dana aliran BI,” Presiden SBY menambahkan.
Saat menerima kedua menteri itu, Presiden SBY didampingi Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Menseskab Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, serta kedua Jubir Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Jalal. (win)



