Berita Utama
Jumat, 22 Agustus 2008, 10:00:18 WIB
Pidato Presiden di Sidang DPD-RI
Presiden: Sejak Juni 2005 Kita Telah Laksanakan 414 Pilkada
Jakarta: Ada satu perkembangan politik fundamental yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan ini sering kurang disadari, yaitu transformasi demokrasi Indonesia menjadi demokrasi lokal dengan akar yang kuat di kalangan masyarakat. Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah di depan Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jumat (22/8) pagi."Sejak 1 Juni 2005 sampai 20 Agustus 2008, kita telah melaksanakan 414 pilkada, baik pemilihan gubernur, maupun bupati/walikota. Dan proses ini berjalan terus. Di akhir tahun 2008, seluruh gubernur, bupati dan walikota di Indonesia akan sudah terpilih secara langsung oleh konstituen di daerah mereka sendiri. Hal ini secara otomatis mengubah peta politik Indonesia, dan mengubah dinamika politik nasional ke arah yang lebih akuntabel dan demokratis," tambahnya.
"Kita semua menyambut gembira keikutsertaan calon perseorangan dalam proses demokratisasi di daerah mulai tahun 2008. Ini merupakan tonggak penting bagi peningkatan perluasan partisipasi politik masyarakat sekaligus merupakan tantangan bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kadernya yang berkualitas, untuk bersaing dengan calon perseorangan. Kita berharap, perluasan partisipasi politik ini pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan pemerintah di daerah," kata SBY.
Desentralisasi dan otonomi daerah adalah wajah lain dari reformasi. Di era reformasi ini tidak ada lagi satu cabang kekuasaan atau satu lapisan pemerintahan yang menguasai kekuasaan dan kewenangan secara monolitik atau sentralistik. "Dengan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagian kewenangan sudah diserahkan kepada daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pada pemerintah kabupaten dan kota," terang Presiden SBY.
Oleh karena itu, Presiden SBY berharap para pemimpin di daerah dapat menjelaskan kepada rakyat, sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga masyarakat memahami mana permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. "Pemahaman ini diperlukan agar masyarakat dapat memahami kemana suatu kebijakan pemerintahan harus dipertanggungjawaban. Sehingga tidak perlu terjadi permasalahan pada tingkat daerah, dibawa masyarakat ke tingkat pusat, termasuk sering terjadinya kegiatan unjuk rasa yang salah alamat dan salah sasaran, meskipun tetap kami terima," kata SBY.
Presiden SBY telah menginstruksikan jajaran pemerintahan yang terkait untuk terus mensosialisasikan dan menerapkan dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. "Sesungguhnya, pemerintah pusat selalu siap membantu pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya," lanjut SBY. (osa)



